Daerah

Terlena Cairnya Dana Bos,Dua Oknum Kepsek SDN Di Kecamatan Percut Sei Tuan Jarang Di Tempat

181
×

Terlena Cairnya Dana Bos,Dua Oknum Kepsek SDN Di Kecamatan Percut Sei Tuan Jarang Di Tempat

Sebarkan artikel ini

 

Percut Sei Tuan // FORMAPPEL.com – Terlena cairnya dana bos jelang lebaran dua kepala sekolah di Percut Sei Tuan, yaitu SDN 101765 Bandar Setia yang dipimpin Sri Kanti dan SDN 101766 Bandar Setia dipimpin Susilawati jarang ditempat dengan seribu alasan,sebagai seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh yang baik kepada guru dan siswa-siswi nya disekolah.

Awak media yang sudah dua hari berturut-turut mendatangi kedua sekolah tersebut untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bos,namun tidak dapat menemui kepala sekolah, diduga para guru dikedua sekolah tersebut mencoba melindungi kepala sekolah dengan berbohong dan alasan yang berbeda-beda,di mulai baru aja keluar bg, keluar rapat wilayah, sakit bg dan lain sebagainya. Rabu (19/3/2025)

Anehnya lagi guru-guru dikedua sekolah tersebut diduga sudah di doktrin oleh kepala sekolah untuk berbohong dan mencari alasan ketika ada awak media yang mencarinya untuk konfirmasi, bahkan guru di SDN 101766 Bandar Setia mencoba menyuap awak media dengan amplop putih yang berisikan uang 20 ribu.

Terkait hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) angkat bicara, dikatakan R.Anggi, kepala sekolah punya peran penting dalam memastikan jalannya kegiatan pendidikan, baik dari sisi administratif sampai terhadap kualitas pembelajaran. Oleh karena itu sangat diharapkan agar pengawas, Kabid SD maupun Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dapat segera menyikapinya.tegas R. Anggi

Lanjut R.Anggi jika memang benar guru-guru di kedua sekolah tersebut diduga dapat intruksi dari kepala sekolah untuk berbohong, dan menyuap wartawan yang ingin mengkonfirmasi , maka diminta kepada Bupati Deli Serdang bpk, Asri Ludin Tambunan , Dinas Pendidikan Deli Serdang, Inpektorat Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan terkhususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengirimkan orang orangnya untuk melakukan sidak, dan melakukan investigasi menyeluruh.

Jika memang benar kedua kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran , bahkan melanggar undang undang pidana agar sekiranya dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Tegas R. Anggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *