Madina//Formappel.com- Dewan Penasehat DPC Pemuda Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menyoroti terkait maraknya aktivitas Penambang Emas Illegal Tanpa Izin ( PETJ) yang semakin marak beroperasi secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis EXCAVATOR di wilayah perbatasan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Provsu)
Todung Mulya Lubis mengatakan dengan adanya tambang Illegal di wilayah ini seolah-olah aparat penegak hukum (APH) tutup mata dan melakukan pembiaran,padahal ini jelas melanggar hukum yang ekosistemnya telah merusak lingkungan,ujar Todung Minggu, 23//3/2025.
Ia menambahkan aktivitas tambang Illegal ini bukan rahasia lagi dan sudah santer pemberitaannya di media online maupun diperbincangkan ditengah – tengah kalangan masyarakat.
Apalagi jelas terlihat ditemukan sejumlah alat berat jenis EXCAVATOR yang semakin MENGGILA beroperasi terang terangan di Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal,yang notabenenya tanpa ada rasa takut para SINDIKAT Penambang Illegal tersebut melakukan aktivitas.
Dan Aktivitas ini tetap berlangsung tiada hentinya mulai pagi hari hingga malam hari.
“Padahal jelas undang undang pertambangan Mineral dan Batubara Minerba Nomor 3 tahun 2020 para pelaku tambang Illegal dapat dikenakan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161.
Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara serta dikenai denda maksimal Rp100 miliar( Seratus Miliar Rupiah.
“Akan tetapi kata Todung,bagi mereka undang undang tersebut sama sekali tidak berlaku ,bahkan jumlah alat berat jenis alat berupa ESCAVATOR yang digunakan semakin bertambah.
Lebih lanjut Todung Mulya Lubis mengatakan aktivitas ini, jika terus dibiarkan beroperasi berpotensi merusak lingkungan dan ekosistemn tambang ilegal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir dan konflik sosial antar warga.
Maka dari itu Todung meminta Kapolda Sumatera Utara ( Kapoldasu) serta Kapolres Mandailing untuk segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta menghentikan aktivitas tambang Illegal ini sebelum terjadinya bencana alam yang bisa berdampak kepada masyarakat di wilayah itu.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban atau memberikan sanksi hukum dan tidak diberikan toleransi kepada siapapun orangnya yang terlibat ikut dalam tambang Illegal tersebut” pungkas Todung. (Pran Lubis)