Scroll untuk baca artikel
IMG-20250325-WA0034
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Terkait Kasus Gratifikasi eks Bupati Langkat, Terungkap, Kelompok “Pengantin Kuasai 128 Paket Proyek di Dinas Perkim, Senilai Rp 20,7 Miliar TA 2020

261
×

Terkait Kasus Gratifikasi eks Bupati Langkat, Terungkap, Kelompok “Pengantin Kuasai 128 Paket Proyek di Dinas Perkim, Senilai Rp 20,7 Miliar TA 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Medan-Formappel.Com|| Jaksa Penuntut Umum (KPK ) Johan Dwi Julianto menghadirkan dua saksi yakni Arief Gea eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR dan Joehandri Hasibuan selaku eks Pejabat Pengadaan di Dinas Perkim Langkat. Terungkap dari keterangan para saksi 128 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2020 m, senilai Rp 20,7 miliar dikerjakan rekanan yang masuk daftar “Pengantin” ( rekanan eks Bupati Langkat Terbit Rencana).

formappel.com
IMG-20250325-WA0029
formappel.com

Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis bertanya kepada kedua saksi mendapatkan fee dari proyek tersebut. “Apakah dari proyek tersebut saksi mendapatkan fee, ” tanya Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Joehandri Hasibuan langsung menjawab, tidak ada pak hakim. Joehandri Hasibuan juga tidak berani mengoreksi rekanan pengantin tersebut meskipun syaratnya tidak lengkap.

“Saya tidak berani melawan arus pak hakim, takut dimutasi, ” ucap Joehandri Hasibuan.

Ia menjelaskan, ada ASN di Pemkab Langkat terpaksa dimutasi dikarenakan tidak mau menuruti kemauan para terdakwa.

Di kesempatan yang sama saksi Arief Gea selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Langkat mengatakan pengantin juga mengerjakan proyek.

“Saya tau Markos dan Suanda itu rekanan dari terdakwa Iskandar Perangin-angin, ” ujar Gea.

Menurutnya, kalau rekanan yang masuk daftar “Pengantin” itu mendaftar di PUPR tidak ada yang mampu menyeleksinya.

Diketahui bersama, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (KPK) Johan Dwi Julianto dalam surat dakwaannya menuduh kedua terdakwa TRP dan abangnya Iskandar Perangin-angin menerima suap dari rekanan Tahun Anggaran 2020-2021.

Awalnya terdakwa TRP mengumpuli dan memberi arahan tentang pelaksanaan proyek kepada sejumlah Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Termasuk kewajiban pemenang tender menyetor fee 15,5%-16, 5%. Sedangkan rekanan lainnya yang mengikuti tender dicari sekecil apapun kesalahannya oleh Pokja yang ditugasi terdakwa TRP.

Sedangkan proyek yang dikerjakan oleh rekanan yang masuk daftar “Pengantin” tidak dilakukan pengawasan dan evaluasi lagi oleh Kepala Dinas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (KPK), perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i Jom. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tonaputra 110)

logo-formappelnews
Example 120x600