Scroll untuk baca artikel
IMG-20250325-WA0034
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

27
×

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jaksa Pengacara Negara Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp 414 Juta dari Pajak Hotel dan Restoran

Lubuk Pakam|| formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 414.044.511,58 dari pajak hotel dan restoran. Pemulihan tersebut berasal dari tunggakan pajak Hotel Miyana selama tahun 2024 dan telah dibayarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang.

formappel.com
IMG-20250325-WA0029
formappel.com

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bantuan hukum non-litigasi yang diberikan merupakan bagian dari tugas JPN pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Tugas dan fungsi Datun ini membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara, khususnya pajak daerah. Peningkatan pengembalian pajak dari sektor hotel dan restoran akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kajari Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, menindaklanjuti permohonan dari Kepala Bapenda Deli Serdang Nomor 100.3.10/2151/2025 tertanggal 21 Februari 2025 serta Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Deli Serdang Nomor 100.3.10/5371/2024 dan 129/L.2.14.Gs.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Kajari Deli Serdang juga mengingatkan agar tidak melayani oknum yang mencoba melakukan negosiasi untuk penghapusan atau pengurangan pajak dengan cara tidak sah. “Silakan laporkan kepada Kejaksaan jika ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk penghapusan pajak. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang dalam meningkatkan tata kelola pendapatan daerah guna mencegah kebocoran pajak. “Kami terus berupaya memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan transparan dan optimal demi kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Ke depan, sinergi antara Pemkab Deli Serdang dan JPN Kejari Deli Serdang akan diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penertiban perizinan, serta optimalisasi pengembalian pajak guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

logo-formappelnews
Example 120x600