Batubara-Formappel. Com|| Kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,8 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, kepada awak media, pada keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/25).
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka, ” ujar Oppon Beslin Siregar.
Ia menjelaskan IS bertindak sebagai KPA/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2021.
“IS dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), ” ujar Oppon. Menurut Oppon, tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.
Meskipun Oppon belum menjelaskan secara perinci mengenai mekanisme korupsi yang dilakukan oleh IS, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.
“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ada ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar, ” ungkapnya.
“IS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” bebernya. (*)






















