AsahanDaerahSumut

Aktivis LSM Bara Api Menduga Ada Pembiaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Kabupaten Asahan

×

Aktivis LSM Bara Api Menduga Ada Pembiaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Kabupaten Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN//Formappel.com | Adhakhairuddin Aktivis LSM Bara Api bersuara soal masifnya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di wilayah Kabupaten Asahan,Ia menduga terjadi pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Asahan

“Peredaran rokok non cukai di wilayah Kabupaten Asahan ini tumbuh subur,ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum (APH) diduga bermain dan ada orang kuat dibalik semua ini,” ucap Adonk,Jumat 11/04/2025.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat disinyalir dari lancarnya pendistribusian sejumlah merek rokok tanpa cukai ke sejumlah daerah seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, Ofo Bold, Maxxis, Xpro, H-Mind Bold dan merek lain.

Sanksi Pengedar Rokok Tanpa Cukai/Ilegal 

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

  1. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Dari hasil pantauan dan Investigasi awak media Formappelnews.com dan Aktivis LSM Bara Api dibeberapa warung/Kedai Rokok di Kota Kisaran banyak yang menjual rokok tanpa cukai,perbuatan yang merugikan negara ini sepertinya ada pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan harus mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada pedagang rokok dan masyarakat umum tentang ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.

Dan Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Ekonomi Polres Asahan agar melakukan tindakan tegas terhadap pendistribusi rokok tanpa cukai/Ilegal di Kabupaten Asahan atas perbuatan yang merugikan negara. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *