Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaLangkat

Majelis Hakim Larang Liputan Live Kasus PPPK Langkat Tahun 2023, Ada Apa??

×

Majelis Hakim Larang Liputan Live Kasus PPPK Langkat Tahun 2023, Ada Apa??

Sebarkan artikel ini
Hakim
Majelis hakim Langkat Larang Wartawan liputan Live dalam kasus PPPK Langkat
Example 468x60

 

Langkat- Formappel. Com||Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat tahun 2023 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dimana sidang dilaksanakan pada Senin (14/4/25) di ruangan Cakra 2 pada Pengadilan Negeri Medan.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Namun yang berhadir dan diperiksa majelis hakim hanya sebanyak 4 orang.

Tim dari LBH Medan telah berada di ruang sidang sebelum dimulai persidangan untuk meliput siaran langsung guna di publis/diberitahukan kepada publik, khususnya ratusan guru honorer yang menjadi korban (Via Instagram).

Ketika persidangan akan dimulai majelis hakim melarang sidang untuk diliput secara live/langsung saat jalannya pemeriksaan, Dimana majelis menyampaikan “kalau mau mendokumentasi sebelum dimulainya persidangan dan kami persilahkan”.

Seketika itu LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang saat ini terus berjuang menanyakan” apa alasannya majelis? “lalu majelis hakim menjawab, ” ketika dilakukan live maka saksi lain akan melihat/mendengarkan keterangan saksi pada saat ini diperiksa, tentu akan memberikan pengaruh pada keterangan saksi lain yang nantinya akan diperiksa “.

Menyikapi larangan tersebut LBH Medan menyampaikan jika sebelumnya kita bisa melakukan sidang Live. Namun majelis hakim tetap tidak memperbolehkan sidang diliput secara langsung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, MH pada keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/4/25).

LBH Medan menduga jika tindakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk umum. Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa sidang live harus dilarang, ada apa dengan Majelis Hakim?

Irvan mengatakan, pemantauan persidangan Tindak Pidana korupsi PPPK Langkat oleh LBH Medan bukan tanpa alasan, berkaca dari sidang-sidang kasus PPPK lainnya, semisal Madina dan Batu Bara yang sebelumnya di periksa di PN Medan, para terdakwanya dihukum ringan yaitu 1 tahun penjara atau dalam artian hukuman tersebut tidak memberikan keadilan terhadap masyarakat.

Oleh karena itu untuk menghindari hal serupa, LBH Medan harus mengawal kasus a quo agar berjalan objektif dan adil. Serta persidangan tersebut dapat membuka secara terang benderang aktor utamanya. Yang sedari awal LBH Medan meyakini jika tidak hanya 5 terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain, “pungkasnya.

Berkaitan dengan itu seyogianya UUD 1945 Pasal 28 telah menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

” Sejalan dengan Konstitusi M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik, “ujar Irvan.

Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (3) UU No : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No: 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, “imbuhnya.(tp)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *