Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
AsahanBeritaSumut

Pajar Prianto Oknum Anggota DPRD Asahan Ditetapkan Menjadi Tersangka

×

Pajar Prianto Oknum Anggota DPRD Asahan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan//Formappel.com – Pajar Prianto anggota DPRD Asahan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 303 sebagai penyedia tempat oleh polres asahan,Selasa 22/05/2025.

Polres Asahan menggelar press release atas pelanggaran pasal 303 yang terjadi di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman tepatnya di lokasi kediaman Pajar Prianto anggota DPRD Asahan.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Dalam konferensi pers Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi,SIK,MM,MH mengatakan sebanyak 7 orang tertangkap saat personil sat reskrim polres asahan melakukan penggerebakan yang diduga menjadi tempat lokasi judi sabung ayam,salah satu tersangka oknum anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar Pajar Prianto.

Dalam penggerebekan turut diamankan

  1. Sepeda motor 22 unit
  2. Ring busa tempat laga ayam 1 set
  3. Ayam laga 9 ekor
  4. Keranjang ayam 8 buah
  5. Pecahan uang 50 ribu

Pajar Prianto anggota DPRD Asahan kita sangkakan telah melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 2 sebagai penyedia tempat dengan tuntutan 10 tahun kurungan badan dan denda Rp.25.000.000,- dan dua rekannya kita sangkakan melanggar Pasal 303 bis KUHP dengan tuntutan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000,-

Pasal 303 ayat 1 “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”

Ayat 2 “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu”

Dilain tempat Adhakhairuddin Aktivis LSM Bara Api meminta kepada rekan-rekan media dan lembaga agar mengawal terus kasus ini,karena Pajar Prianto anggota DPRD Asahan telah mencoreng nama baik institusinya dan membuat malu masyarakat dapil 2 yang telah memilikinya,ucap Adonk.

Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja dan oknum anggota DPRD Asahan Pajar Prianto harus dihukum dengan Pasal yang telah dilanggarnya agar menjadi efek jera dan contoh buat anggota DPRD Asahan lainnya,tutup Adonk. (Amin Harahap)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *