BeritaLangkat

Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari dan Pemdes Suka Rakyat Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

×

Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari dan Pemdes Suka Rakyat Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini

Langkat-Formappel.com|| Pemerintah Desa Suka Rakyat bersama dengan Kejaksaan Negeri Langkat menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (24/4/25).

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Desa Suka Rakyat Sucipto Aminoto kepada wartawan,Jum’at (25/4/25).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Desa Suka Rakyat dan menjadi lebih baik kedepannya,”ujar Sucipto.

Ia menambahkan, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata negara secara tepat sasaran.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH,  menyampaikan dengan kerja sama ini, bagi Kepala Desa, dapat memahami fungsi masing-masing,dan dengan penandatanganan kerja sama ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Langkat,baik masalah hukum perdata dan tata negara secara tepat sasaran dan dengan kerja sama ini Pemerintah Desa kedepannya akan lebih baik lagi.

Yuliarni Appy, apresiasi dan terima kasih kepada Seluruh Kepala Desa atas kesepakatan MoU. Begitu juga dengan kepercayaan untuk bermitra bersama, terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negri Langkat, di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, kerja sama yang dilakukan sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang mengatur tentang Kejaksaan RI, hingga mengenai pedoman pelaksaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertambangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Saya berharap, melalui kerja sama ini, kerja sama Pemerintah Desa Suka Rakyat dengan Kejaksaan Negeri Langkat dapat berjalan dengan baik,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *