Langkat-Formappel.com||Adanya dugaan di Dinas Pemasyarakatan Desa (DPMD) Kabupaten Langkat, Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK-Sumut) mendesak Polres Langkat untuk mengungkap dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa di Dinas PMD Langkat.
Hal ini disampaikan saat OMMBAK-Sumut menyampaikan orasi di depan Mapolres Langkat, Senin (28/4/25).
Ridho Azhari (Koordinator Aksi) kepada wartawan mengatakan hal tersebut yang terjadi di Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat-Sumatera Utara dalam penggunaan dana desa yang terkesan dibiarkan dengan banyaknya indikasi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran, entah dikarenakan masyarakatnya tidak paham atau takut untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atas banyaknya pekerjaan yang asal jadi serta pekerjaan yang fiktif.
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat atau Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Damai Timur, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, ” kata Ridho Azhari.
Sambungnya, pemeriksaan ini penting dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023 – 2024, yang dilaporkan banyak terjadi penyimpangan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa tersebut, “ujar Ridho.
” OMMBAK, mendesak Tipikor Polres Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Suka Damai Timur atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa, “pungkasnya.
Dugaan tersebut, kata Ridho terkait dengan pembuatan laporan keuangan tahun anggaran 2023-2024 yang sarat dengan indikasi manipulasi, termasuk pekerjaan fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
” Kami meminta pihak-pihak terkait juga memeriksa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai Timur, yang diduga turut serta mengetahui atau bahkan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2023-2024, namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang, “tegas Ridho.
Kemudian OMMBAK-Sumut juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Suka Damai Timur. Tindakan ini diperlukan agar ada pemeriksaan secara internal sebagai langkah awal pembuktian atas penyalahgunaan anggaran desa yang dilaporkan masyarakat.
” Periksa juga Kepala Dinas PMD Langkat perihal dugaan kutipan bagi Kepala Desa untuk pencairan dana desa juga banyaknya korupsi dana desa di Kabupaten Langkat, “ucap Ridho.
Dengan tegas OMMBAK Sumut mendesak kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat untuk tidak berlama-lama memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Suka Damai Timur, serta segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik agar transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud. (tp)



























