Eks Kades Naga Timbul Jadi Tersangka – Kejari Siap Limpahkan ke Tipikor
Deli Serdang.formappel.com- Skandal dugaan korupsi dana desa kembali mencuat. Mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, berinisial ES (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Ia diduga menyelewengkan dana APBDes tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 378.273.000.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH, mengungkapkan bahwa berkas dan tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Rabu (7/5/2025) untuk proses hukum lanjutan.
“Tersangka menarik dana dari kas desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan tidak mengembalikannya setelah tahun anggaran berakhir. Ini menyebabkan kerugian negara cukup besar,” tegas Kompol Risqi.
Disebutkan, dana sebesar Rp 331.906.174 ditarik untuk kegiatan fiktif, sementara Rp 46.366.826 diambil dari sisa penghematan namun juga tidak dikembalikan.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya berobat dan konsumsi lainnya, tanpa ada pengembalian ke kas desa.
Kepastian hukum terhadap tersangka juga diperkuat oleh pihak Kejari Deli Serdang.
“Assalamu’alaikum, selamat malam. Benar, pada Rabu 7 Mei 2025, kami selaku penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Deli Serdang (tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk empat belas hari ke depan, kami akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor di Medan,” jelas Kasubsi I Intelijen Kejari Deli Serdang, Eddy Sanjaya SH, MH.
Sementara itu, bendahara Desa Naga Timbul, Adtri Dian Pratiwi, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Saat dimintai tanggapan atas penetapan ES sebagai tersangka, ia memilih irit bicara.
“Kita ikuti aja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perangkat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
(*)



























