Langkat-Terkait adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) per desa yang dilakukan oleh oknum Kabid Pemdes Dinas PMD Langkat berinisial Ard dan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Langkat, Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara angkat bicara.
Kepada wartawan, Rabu (7/5/25) Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahman mengomentari terkait dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat dan Kepala Desa yang lagi mencuat ke permukaan publik.
Abdul Rahim secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian serta Inspektorat segera turun tangan dan mengusut kasus dugaan korupsi hingga tuntas.
“Dana desa harus kita kawal bersama agar rakyat menikmati dan pembangunan merata mulai dari Desa. Sebagaimana yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dengan tegas memberantas korupsi. APH harus mendukung Presiden Prabowo Subianto, tegas Abdul Rahim, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/25).
Salah seorang perangkat desa mengungkapkan keresahan sejumlah aparat desa terkait dugaan permintaan, ” uang pelicin “sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) oleh oknum pejabat PMD berinisial Ard.
Belum lagi, Kadis PMD Nuriyan Sahputra tak menjawab konfirmasi, bahkan ada yang diblokir nomor Whatsapp wartawan. Anak buahnya, Kabid Pemdes Dinas PMD Langkat Ard tak mau membalas saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, setelah berita itu viral, tiba-tiba dalam berita media online, bahwa berita dugaan pungli pencairan dana desa itu hoax.
“Kalau begini kan publik curiga, pasti ada sesuatu dengan dana desa di Langkat. Kenapa Kadis PMD Kabupaten Langkat Nuriyan Sahputra tidak berani melakukan konprensi pers saja dan mengundang rekan-rekan media?, ” kata Abdul Rahim yang juga Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badko HMI Sumut periode 2021-2023.
Menurutnya, praktik dugaan penyelewengan dana desa adalah bentuk penghianatan terhadap semangat otonomi desa dan pembangunan yang berkeadilan yang digaungkan.
“Rakyat di desa seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan. Tapi kalau hak mereka dan pembangunan desa justru dijadikan komuditas untuk memperkaya oknum, maka ini bentuk korupsi yang paling keji, ” ujarnya.
Abdul Rahim mendesak APH di Langkat tidak hanya menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah dan masyarakat melainkan secara aktif menelusuri dugaan ini mengingat sudah adanya bukti permulaan yang beredar luas di media sosial dan pengakuan dari aparat desa dan lainnya.
APH harus bergerak cepat dalam memberantas korupsi, peranan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan agar korupsi ini bisa dibasmi, “ujar Abdul Rahim.
Lawan Institute Sumatera Utara juga meminta agar Inspektorat Langkat, Polda, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas PMD Kabupaten Langkat, termasuk Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat NP yang sebelumnya disebut menghindari dari klarifikasi, begitu juga Kabid Pemdes Ard yang enggan berkomentar.
“Langkat butuh bersih-bersih. Dan pembersihan itu harus dimulai dari Dinas PMD yang selama ini dipercaya mengelola dana rakyat yaitu desa. Ini momentum bagi aparat hukum untuk menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan, ” pungkasnya.
Lawan Institute akan terus mengawal proses hukum ini dan siap berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas lainnya bahkan mengirim surat laporan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan APH untuk mengungkap dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Langkat.
“Agar tidak ada lagi praktek korupsi yang merusak tatanan pelayanan publik di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat yang kita mulai dari desa, ” kata Rahim.
Kemudian kata Rahim, sebenarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Langkat sangat cukup apabila dikelola dengan baik dan kalau tidak ada korupsi dan sering Bimtek ke luar kota atau daerah. “Hilangkan dugaan bagi-bagi kue, untuk oknum, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat telah mentransfer Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 239 Miliar.
Selanjutnya, masih kata Rahim, mendesak Bupati Langkat Syah Afandin untuk segera mengevaluasi oknum Kadis PMD NP dan Kabid Pemdes Ard. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Pilih Kepala Dinas yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat dari pada memperkaya diri.
“Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktek korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional, kita mulai dari desa, karena budaya korupsi merugikan negara dan rakyat, ” ujarnya.
Kemudian, kata Rahim Lawan Institute siap mengawal laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana desa dan lainnya dan membuka posko pengaduan bagi perangkat desa atau lurah yang merasa dipaksa atau dirugikan.
Bahkan masyarakat yang memiliki data dugaan korupsi di desanya masing-masing untuk segera memberikan ke Lawan Institute, akan dilaporkan ke KPK dan Presiden Prabowo Subianto. (tp)



























