Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaLangkat

Kades Cempa Diduga Pecat Kepala Dusun Sepihak, Langgar UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

×

Kades Cempa Diduga Pecat Kepala Dusun Sepihak, Langgar UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Langkat-Formappel.com||Kepala Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, M. Saed diduga melakukan pemecatan sepihak kepala dusun IX.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dusun IX, Desa Cempa, Anuar kepada wartawan kepada wartawan, Jum’at (9/5/25).

Ia menjelaskan, pemecatan dirinya sebagai kepala dusun IX, Desa Cempa penuh tanda tanya, tanpa ada surat peringatan pertama (SP 1), dan surat peringatan kedua (SP 2) dari Kades.

“Aneh, saya bingung penuh tanda tanya atas pemberhentian saya sebagai Kadus, tidak ada surat peringatan (SP), langsung dipecat. Pemecatan saya dinilai sepihak. Surat pemberhentian pun melalui kiriman. Saya tidak tau apa kesalahan saya. Saya menganggap Kepala Desa arogan, ” kata Anuar. Ia menambahkan, bahwasanya ia sebagai kepala dusun sudah empat tahun.

Disisi lain, kata Anuar, sebelumnya pernah terjadi perdebatan, antara dirinya dengan kepala desa. Sang Kades mempersoalkan kalau dirinya ada memakai uang pembangunan Mesjid.

Kami pernah berdebat terkait uang kas pembangunan Mesjid, itu kan diluar konteks. Saya bendahara Mesjid, toh itu sudah saya kembalikan. Namun jika itu alasannya sehingga saya dipecat, kan tidak wajar, “sebut Anuar.

Sementara, menyikapi hal ini, Kepala Desa Cempa, M. Saed bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

Terpisah, Camat Hinai, Bahrun SE saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak berkomentar, dan mengarahkan wartawan untuk langsung konfirmasi ke Kepala Desa Cempa.

Merujuk dari Ketentuan ayat (3) huruf b pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling, lambat 14 ( empat belas) hari setelah ditetapkan. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan wewenang utama berada di tangan Kepala Desa, namun dengan konsultasi kepada Camat atau sebutan lain. Proses pengangkatan melibatkan penjaringan, seleksi, dan rekomendasi tertulis dari Camat. Pemberhentian juga melibatkan konsultasi dengan Camat, dan rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar keputusan pemberhentian oleh Kepala Desa. (tp)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *