Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasional

Diduga Bangun Ruang Kelas Tanpa Izin, Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad Diinvestigasi

×

Diduga Bangun Ruang Kelas Tanpa Izin, Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad Diinvestigasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Diduga Bangun Ruang Kelas Tanpa Izin, Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad Diinvestigasi

 

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Deli Serdang –formappel.com- Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Gang Pendidikan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan publik.

Yayasan yang dipimpin oleh Dr. Zamiat Subari, S.Pd.I, M.Pd, menaungi beberapa jenjang pendidikan, yakni SMU IT, SMP IT, SD IT, dan TK IT yang katanya semuanya telah terakreditasi A. Namun, perluasan bangunan berupa penambahan ruang kelas baru diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formappel RI yang hadir langsung untuk mengonfirmasi kabar tersebut mendapatkan jawaban yang cukup mengejutkan. Senin 12/5/2025.

Pihak yayasan menyatakan bahwa sekolah tersebut memiliki izin yang lengkap. Akan tetapi, ketika diminta menunjukkan bukti perizinan tersebut, pihak yayasan tidak dapat memperlihatkannya.

“Kami memiliki izin lengkap,” ungkap  yayasan saat ditemui oleh tim Formappel RI. Namun, ketika ditanya mengenai perizinan untuk bangunan baru yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, pihak yayasan beralasan bahwa karena bangunan lama sudah memiliki izin, maka untuk penambahan ruang kelas tidak diperlukan izin baru.

Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap penambahan atau perubahan fisik bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terpisah, meskipun berada di lokasi yang sama.

Tidak berhenti sampai di situ, Formappel RI juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Telaga Sari, Indra Sembada. Dalam keterangannya, Indra mengaku tidak mengetahui terkait izin pembangunan ruang kelas baru tersebut.

“Mereka memang ada mengajukan surat domisili, tetapi terkait izin bangunan saya tidak tahu. Setahu saya, tanah tempat bangunan sekolah itu berdiri masih berstatus eks-HGU PTPN 1 Regional 1,” jelas Indra Sembada saat dikonfirmasi.

Pernyataan kepala desa ini semakin memperkeruh dugaan bahwa bangunan lama ataupun baru yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad tidak memiliki dasar hukum yang sah. Jika benar berdiri di atas tanah garapan, maka tidak hanya IMB yang dipertanyakan, tetapi juga status legalitas lahan yang ditempati oleh yayasan tersebut.

Sejauh ini, belum ada tindakan konkret dari pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait investigasi lebih lanjut. Namun, Formappel RI menyatakan akan membawa temuan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penelusuran mendalam.

“Kita akan terus kawal masalah ini, karena pendidikan itu penting, tetapi harus sesuai aturan dan legalitas yang jelas. Tidak bisa dibiarkan berdiri di atas pelanggaran hukum, karena nantinya siswa/i juga yang akan merasakan, tegas Ketua Formappel RI, R. Anggi Syaputra.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan pengecekan atas izin bangunan dan status tanah dari Yayasan Pendidikan Hafizhah Al Irsyad.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *