Kejari Deli Serdang Tetapkan Kadis Budpora dan Bendahara sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp611 Juta
Deli Serdang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budpora) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S.Sos., T.P., M.S.P, dan Bendahara Dinas Budpora, Munifah Suryani Harahap, SE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait dengan kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa untuk atlet, pelatih, serta pemantauan pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU), serta Belanja Penghargaan Prestasi Atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun Anggaran 2024.
Kejari Deli Serdang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp611.200.000 dalam kegiatan tersebut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5/2025), didampingi Kepala Seksi Intelijen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menghindari potensi gangguan dalam proses hukum, keduanya resmi ditahan. Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, sedangkan Munifah Suryani Harahap ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk jangka waktu yang sama, terhitung mulai 20 Mei 2025.



























