Daerah

Demo TER-KAM Indonesia Desak MA Batalkan Putusan Perdata PN Tanjungbalai

×

Demo TER-KAM Indonesia Desak MA Batalkan Putusan Perdata PN Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Demo TER-KAM Indonesia Desak MA Batalkan Putusan Perdata PN Tanjungbalai, Soroti Transparansi Majelis Hakim

 

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

TANJUNGBALAI//firmappel.com– Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Team Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (28/5/2025). Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb.

 

Koordinator lapangan, Aldo, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan kejelasan dokumen Akta Nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang menjadi bagian penting dalam gugatan perkara tersebut. Akta itu disebut dalam gugatan pokok bagian “B” point 2, namun hingga saat ini pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai belum secara terbuka menjelaskan siapa pihak pembuat akta tersebut.

 

> *”Kami mempertanyakan kenapa hingga saat ini Pengadilan Negeri Tanjungbalai tidak membuka ke publik siapa yang membuat akta tersebut. Padahal perkara ini sudah sampai pada tahapan eksekusi terhadap lahan dan bangunan. Ada apa dengan perkara ini?”* tegas Aldo.

 

Dalam kesempatan itu, sejumlah orator seperti Sopyan Parinduri, Juanda, dan M. Tagor juga menyuarakan tuntutan dan pernyataan sikap TER-KAM Indonesia, antara lain:

 

1. Meminta Mahkamah Agung RI untuk melihat dan menilai perkara ini secara objektif.

2. Memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb.

3. Mendesak Mahkamah Agung agar melakukan penyelidikan terhadap tiga orang oknum hakim di PN Tanjungbalai.

4. Meminta Mahkamah Agung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Yanti Suryani Siregar, SH, MH.

5. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dan konspirasi antara pihak penggugat dan majelis hakim.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, peserta aksi diterima oleh Humas PN Tanjungbalai, Anita S. Pane, SH, didampingi Manasak Siagian, SH. Dalam penjelasannya, Anita menyebut bahwa pembuat Akta Nomor 14 sebagaimana tercantum dalam gugatan perdata tersebut adalah Bambang Ariyanto, SH, M.Kn.

 

Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Tanjungbalai untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

 

DPP TER-KAM Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan. Mereka juga menyatakan siap menggalang dukungan publik serta langkah hukum lanjutan apabila tidak ada respons dari institusi terkait.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *