Deli Serdang // Formappel.com –
Aroma busuk penegakan hukum tercium pekat di Kecamatan Beringin. Tiga oknum wartawan dari media cetak dan online, berinisial D, R, dan A, ditangkap Polsek Beringin dalam sebuah operasi yang menyisakan tanda tanya besar : pemerasan, atau justru perangkap suap?
Kasus bermula dari pemberitaan tentang dugaan pungutan liar sebesar Rp.160.000 terhadap siswa di SDN 101928 Rantau Panjang.
Tak lama setelah berita tayang, oknum Kepala Sekolah berinisial MS menghubungi oknum wartawan D dan mengajak bertemu di sebuah warung lontong.
Dalam pertemuan yang berlangsung cepat namun sarat tekanan itu, MS diduga meminta agar berita tersebut dihapus dari publikasi.
Kesepakatan pun terjadi : MS menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 kepada oknum wartawan D, disertai kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengerikan — saat uang berpindah tangan, aparat Polsek Beringin langsung menyergap ketiganya, tanpa surat tugas, tanpa penjelasan yang memadai.
Kanit Reskrim Polsek Beringin, inisial M, berdalih bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari oknum Kepala Sekolah (MS) yang merasa diperas dan tertekan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP,” ucap M, tanpa menjelaskan bagaimana transaksi dengan kwitansi bisa digolongkan sebagai pemerasan.
Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya lain : benarkah ini pemerasan, atau justru rekayasa?.
Bukti kwitansi mengindikasikan adanya kesepakatan. Banyak pihak menduga, ini justru bentuk penyuapan terselubung untuk membungkam pers, yang berujung pada jebakan hukum terhadap para jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.
“Kalau ada kwitansi, itu jelas transaksi terbuka. Lalu kenapa disebut pemerasan ?. Jangan-jangan ini jebakan yang disusun rapi,” ujar seorang wartawan senior yang enggan disebut namanya.
Sekretaris DPD LBH Wartawan Deli Serdang, Nanda Afriansyah sangat prihatin dan mengecam keras tindakan aparat. Ia menyebut Polsek Beringin telah bertindak tidak profesional dan merusak wajah keadilan. “Kapolresta Deli Serdang harus turun tangan. Ini mencoreng citra hukum dan menjadi teror hukum terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Kini, publik bertanya-tanya : siapa sebenarnya pelaku, siapa korban ?. Di tengah kegelapan prosedur dan potensi rekayasa, kasus ini menjelma menjadi mimpi buruk bagi jurnalisme—satu langkah salah, dan jeruji besi menyambut.(red)






















