Medan // Formappel.com – Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia Sumatera Utara (Gami Sumut) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Kamis 12/6/2025
Aksi Gami Sumut mendesak agar Kejatisu segera mengusut dugaan kecurangan dan mark-up anggaran dana desa untuk pengadaan Solar Cell Tahun Anggaran 2023 di seluruh desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Parjuangan Siregar selaku kordinator aksi mengatakan dimana menurut dugaan kami dan hasil Investigasi dilapangan,bahwa pengadaan Solar Cell untuk Desa di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 diduga sebagai ajang mencari keuntungan dan diduga terapialiasi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Parjuangan Siregar juga menjelaskan bahwa sebelumnya sekitar dua minggu yang lalu sudah melaksanakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, meminta hal yang sama yakni meminta pihak kejaksaan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Solar Cell seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal.
“Adapun anggaran pengadaan Solar Cell berkisar Rp.17.000.000/Desa. Dimana kalau dikalikan 2 Unit per desa dengan total 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal maka jumlah seluruhnya dengan total Rp.12.818.000.000 (Dua Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) jumlah yang sangat fantastis”.Ucap Parjuangan Siregar
Diduga pengadaan Solar Cell dimotori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal,Camat dan beberapa oknum juga diduga ikut menikmati dugaan Mar-Up tersebut, jelas Parjuangan Siregar
Pengadaan yang menghabiskan anggaran dana Desa ini, diduga dijadikan sebagai ajang bancaan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, dimana dalam pelaksanaannya diduga anggaran sengaja digelembungkan.
Sementara hasil investigasi kami dilapangan harga Solar Cell tersebut sangat jauh perbedaannya dengan harga dipasaran,jauh selisih nya.Ujar Parjuangan Siregar
Akmal Nasution selaku ketua kordinator lapangan menambahkan, dugaan kecurangan ini seakan-akan tidak tersentuh dan terkesan jadi angin lalu.Bila ini dibiarkan serta tidak ada tindakan serius dari Kejatisu,bisa-bisa berpotensi terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.
Panggil dan periksa Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa,Camat dan Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang kami duga terlibat dalam dugaan Mark-Up pengadaan Solar Cell yang bersumber dari anggaran dana Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 serta lakukan monitoring harga sesungguhnya barang Solar Cell tersebut dilapangan dan bilamana diperlukan kami siap mendampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk monitoring dilapangan.“ujar Akmal Nasution
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mampu menjaga marwah selaku Panglima hukum tertinggi di Sumatera Utara, untuk menjadikan Sumatera Utara yang bersih dari korupsi khususnya di Kabupaten Mandailing Natal yang kami cintai ini”,Imbuh Akmal Nasution
Setelah kurang lebih satu jam berorasi, akhirnya massa aksi pun ditanggapi oleh pihak Kejatisu bagian Intelijen Ibu Maria.
Terimakasih, untuk dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan, akan kami teruskan kepada pimpinan dan atas arahan dari pimpinan untuk selanjutnya kami meminta adik-adik untuk membuat laporan resmi ke PTSP untuk segera ditindak lanjuti dan kami telaah serta akan diatensi ke Pidsus.
Hal ini akan kami pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait tuntutan adik-adik sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengentasan dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan ini.” Ujar Ibu Maria
Gami Sumut mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menerima aksi damai kami ini melalui petugas piket, kami akan segera melayangkan surat laporan resmi ke PTSP minggu depan”. Ucap Parjuangan Siregar sembari membubarkan diri dengan tertib.(Tim)






















