Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumPeristiwa

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswi SMPN 1 Beringin, Diintimidasi Pihak Sekolah, Publik Desak Pimpinan Dicopot

×

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswi SMPN 1 Beringin, Diintimidasi Pihak Sekolah, Publik Desak Pimpinan Dicopot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswi SMPN 1 Beringin, Diintimidasi Pihak Sekolah, Publik Desak Pimpinan Dicopot

 

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Deli Serdang | formappel.com— Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu kemarahan publik. Korban disebut mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga usai kegiatan renang.

Ironisnya, pihak sekolah yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban justru diduga melakukan pembiaran, bahkan intimidasi terhadap korban dan keluarganya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

“Setelah kasus ini terungkap, pihak sekolah justru mendatangi rumah korban dan meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang,” ungkap Andi.

Lebih miris lagi, dalam pertemuan itu, pihak sekolah yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, serta Guru Bimbingan Konseling (BK) diduga melontarkan ancaman psikologis kepada keluarga korban.

“Kalau tidak terbukti, nanti kalian yang akan dilaporkan balik,” ujar Andi menirukan ucapan oknum sekolah.

Ucapan bernada ancaman itu disebut sebagai bentuk intimidasi terhadap anak korban kekerasan seksual.

Bukannya melindungi, sekolah justru dinilai memperburuk keadaan. “Ini pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan kode etik ASN,” tegasnya.

Laporan Resmi Sudah Diajukan

Saat ini, laporan resmi telah dibuat oleh keluarga korban ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTLP/B/380/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Selain itu, tim hukum juga tengah menyiapkan laporan tambahan kepada sejumlah lembaga terkait, seperti:

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Menurut Andi, unsur pimpinan sekolah yang terbukti melakukan pembiaran dan intimidasi dapat dijerat dengan berbagai aturan, mulai dari pelanggaran kode etik ASN hingga sanksi pidana.

Berikut sejumlah aturan yang bisa diterapkan terhadap pelaku dan pihak sekolah:

1. Untuk Pelaku Kekerasan Seksual (Oknum Guru Olahraga):

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1) → Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

2. Untuk Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Waka Kurikulum, dan Guru BK (ASN):

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS → Pelanggaran berat bisa berujung pemecatan tidak hormat.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Ancaman sanksi administratif berat, termasuk pencopotan jabatan.

Tuntutan Tegas: Copot Pimpinan Sekolah

Keluarga korban dan tim hukum mendesak Bupati Deli Serdang dan pihak terkait untuk segera mencopot kepala sekolah beserta para wakilnya yang terlibat dalam intimidasi dan pembiaran kasus ini.

“Mereka yang membiarkan kekerasan seksual terjadi di sekolah, bahkan berupaya menutupinya dengan ancaman, tidak pantas lagi memegang tanggung jawab pendidikan. Jika tidak ada tindakan tegas, ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas Andi.

Ajakan Mengawal Kasus

Andi mengajak semua elemen masyarakat, organisasi perlindungan anak, dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan malah membungkam mereka saat menjadi korban,” pungkasnya.

@R lubis.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *