Pembangunan Infrastruktur Jembatan Gantung TA 2023 di Dusun Buah Raja Sei Bingai Disorot, Diduga Markup Anggaran
Langkat-Formappel. Com|| Pembangunan infrastruktur jembatan gantung yang terletak di dusun Buah Raja, Desa Blinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran proyek pembangunan infrastruktur jembatan gantung tersebut yang di tenderkan melalui lelang dan di kerjakan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.072.500.000 ( satu miliar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) diduga markup anggaran dan terindikasi korupsi.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Wilayah Sumatera Utara, (AJAK) A. Anshari Ibnu Hajar didampingi Pemerhati Sei Bingai Simalem, kepada beberapa awak media, Selasa (24/6/25).
Ia mengatakan, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Langkat, dijelaskan, dalam lelang proyek pembangunan infrastruktur pembangunan jembatan gantung di dusun Buah Raja, Desa Blinteng tersebut dijelaskan nilai pagu atau batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut dan tidak boleh dilampaui. Ini berarti bahwa penawaran dalam lelang tidak boleh melebihi jumlah pagu yang telah ditetapkan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.072.500.000,00 (satu miliar tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) harus dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni perkiraan biaya barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses lelang dimulai yang berfungsi sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga yang ditawarkan oleh peserta lelang dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai anggaran dengan biaya sebesar Rp 1.016.845.000.00 ( satu miliar enam belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Lanjutnya, dari lelang tersebut akhirnya dimenangkan rekanan kontraktor dengan penawaran anggaran sebesar Rp 986.338.600.00 ( sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) untuk menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur jembatan gantung di dusun Buah Raja Desa Blinteng tersebut.
Anehnya, kata A. Anshari Ibnu, anehnya walaupun judul tender dan anggaran yang di taksir PPK untuk pembuatan infrastruktur jembatan gantung tersebut cukup besar, namun yang dikerjakan rekanan kontraktor hanya sebatas pondasinya saja dan mendapatkan persetujuan PPK sehingga sudah dibayarkan penuh oleh Pemkab Langkat.
Sambungnya, di tahun 2024 dari data LPSE jika judul tender hanya untuk pembuatan pondasi jembatan gantung seperti di dusun IV Pasar lintang Desa Teluk Meku dengan anggaran HPS yang dibuat PPK hanya sebesar Rp 520.772.000.00 ( lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Jadi anggaran proyek pembangunan infrastruktur jembatan gantung di dusun Buah Raja, desa Blinteng yang disampaikan ke publik melalui LPSE nilai HPS yang dibuat PPK untuk perhitungan anggaran proyek pembangunan infrastruktur jembatan gantung tersebut, namun dikerjakan hanya pondasi tentunya anggaran yang dibuat cukup tinggi, ” jelas A. Anshari Ibnu.
Ada dugaan pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat Markup Anggaran atau mendapatkan keuntungan pribadi, karena proyek pembangunan infrastruktur jembatan gantung tersebut dengan anggaran yang sangat besar, seharusnya sudah selesai. Namun, kenyataan dari pantauan dilapangan tidak selesai dan berkilah akan ada proyek pekerjaan lanjutan.
“Atas permasalahan tersebut maka kami, sedang mempersiapkan untuk melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan proses pembangunan infrastruktur jembatan gantung tersebut dan proses pelaksanaan pekerjaan, ” ujarnya.
Setelah menuai sorotan publik di pemberitaan di beberapa media online, salah seorang pejabat PUPR Kabupaten Langkat M. Munir berkomentar dengan mengatakan di tahun 2026 akan di selesaikan pembangunan infrastruktur jembatan gantung tersebut, yang kami nilai hanyalah pembodohan publik untuk menutupi dugaan korupsi, “tutup A. Anshari Ibnu. (tp110/tim).






















