Berita

Tarif Masuk Lokasi Wisata Sungai Rindu Alam Hotel Tuai Sorotan , Ini Penjelasan Management

×

Tarif Masuk Lokasi Wisata Sungai Rindu Alam Hotel Tuai Sorotan , Ini Penjelasan Management

Sebarkan artikel ini

 

Langkat-Formappel.com||Tarif masuk Lokasi Wisata Sungai Rindu Alam Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok tua sorotan.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Informasi yang dirangkum, melalui postingan akun media sosial Facebook salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Hasan Basri, SH, alias Bang Kicun yang di upload pada, Kamis (03/7/25)

Pada akun media sosial Facebook Hsn Basri Bang Kicun (Han Basri) dikatakan “Sejak kapan ijin hotel berubah menjadi Taman Rekreasi.
Sungai bahorok untuk umum.. tidak seorangpun diperbolehkan menguasainya karena sungai tsb ciptaan Allah yang sudah ada sebelum hotel itu ada.
Kalau setiap pengusaha hotel melakukan seperti ini.. mau jadi apa b.lawang kedepan.”

Postingan tersebut dibagikan sekitar ratusan orang dan dan menuai berbagai tanggapan komentar terkait harga tiket masuk ke Rindu Alam Hotel.

Hasan Basri, SH melalui akun media sosial Facebook juga mengatakan “Saya dapat laporan dari pengunjung dan langsung ke sana menemui pihak managernya dan melakukan protes tentang itu, Managernya menjawab, ” Ini peraturan kami, “saya jawab kalian tidak berhak mengkapling sungai ini, ” sebut Hasan Basri.

Pada unggahan videonya juga Hasan Basri menanyakan kepada security, “kalo bisa aku mandi sungai bayar gitu, ” Tanggapan security, “uang kebersihan 15.000/orang.

Hal ini juga menuai komentar,

” Dari dulu memang bayar kak, untuk orang luar Kecamatan Bahorok dulu 10.000/orang. Mereka menyebutnya uang kebersihan, berarti sekarang udah naek 15 ribu/orang, “komentar @Shella Putri.

@Irul Andik,pada komentarnya, ” Waduh gawat sungai pun mau dikuasai sama hotel rindu alam. Sejak kapan pula dibeli sungainya.

“Kesalahan seperti ini jangan biarkan terjadi, ntar semua pemilik hotel/penginapan membuat aturan seperti itu, ” lanjut komentar @Edi Liberti Tarigan.

“wisata di negeri sendiri seperti wisata luar negeri, ” sambung @jariaman.

“Peraturan untuk kepentingan pribadi nampaknya, ” sebut @Usni

Kemudian@Imam Fauzi pada komentarnya, “Maka wisata kemungkinan tidak akan berkembang, warga malas kesana, memberatkan, kenapa tidak belajar dari Aceh, dimana saja masuk hanya bayar Rp. 3.000”.

Koordinator perpajakan Kecamatan Bahorok Tugianto,SE, kepada wartawan, melalui aplikasi Whatsapp, Jum’at (04/7/25) tidak mengetahui adanya tarif masuk lokasi wisata sungai Rindu Alam Hotel.

“Ngeri yoo
Awak malah gk tau sdh ad tarif itu, ujar Tugianto.

” Sungai itu punya siapa, ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Nur Elly Rambe, kepada wartawan, melalui aplikasi Whatsapp, pada Jum’at (04/7/25) sudah menegur pihak management Rindu Alam Hotel Bukit Lawang.

“Saya sudah komunikasi ke pihak hotel, ” ucap Nur Elly.

Disinggung apakah tarif masuk lokasi wisata sungai Rindu Alam Hotel, intruksi Dinas Pariwisata dan apakah Kabupaten Langkat menerima PAD dari tarif masuk lokasi wisata sungai Rindu Alam Hotel, Nur Elly Rambe, membantah tidak ada intruksi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, dan Pemkab Langkat, tidak menerima PAD dari tarif masuk tersebut.

“Tidak ada intruksi dari Dinas Pariwisata membuat bener tarif masuk lokasi wisata sungai Rindu Alam Hotel, dan tidak ada bapak PAD dari situ, ” tegas Nur Elly.

“Saya tadi sudah tegur managernya pak, dan saya bilang itu kalian tak bisa buat dana untuk kebersihan 15 ribu/kepala, ungkapnya.

Terpisah perwakilan Management Rindu Alam Hotel, Delta Ria Surbakti, kepada wartawan, Jum’at (04/7/25), baru mengetahui permasalahan tersebut dan mengucapkan permintaan maaf atas kesalah pahaman sehingga viral di media sosial.

“Saya baru mengetahui hal ini, Kami meminta maaf atas kesalah pahaman ini. Maksudnya tarif masuk tersebut bukan dilokasi sungai, ada kesalahan penulisan pada binner tersebut. Namun itu bagi tamu yang tidak menginap yang ingin menggunakan areal pekarangan Rindu Alam Hotel.

” Bagi pengunjung yang ingin melakukan kegiatan di lokasi areal Rindu Alam Hotel, seperti Retreat atau acara outbound diatas 30 orang, memang kami kenakan uang kebersihan Rp. 15.000/orang. Seperti kebersihan kamar mandi,dan kebersihan halaman, namun demikian saya sudah intruksikan binner tersebut dicopot, “ujarnya.

Disinggung apakah dari Dinas Kebersihan Kabupaten Langkat tidak melakukan pengangkatan sampah dilokasi Rindu Alam Hotel, Delta Ria Surbakti menjawab tidak ada.

” Dari Dinas Kebersihan Kabupaten Langkat tidak ada melakukan pengangkatan sampah dilokasi Rindu Alam Hotel maupun lokasi Hotel yang ada di Bukit Lawang.

“Untuk pengangkatan sampah dilokasi Rindu Alam Hotel ataupun hotel yang ada di kawasan wisata Bukit Lawang seingat saya tidak ada, kami pihak pengusaha hotel mempekerjakan pekerja kebersihan, ” terang Delta Ria Surbakti.

Ia juga menambahkan, untuk warga Bahorok yang melakukan wisata dilokasi Rindu Alam Hotel ataupun melakukan kegiatan acara Retreat atau kegiatan lain, kami tidak pernah buat patokan biaya kebersihan, sekilas hati memberi.

“Bagi warga Bahorok yang ingin melakukan kegiatan di lokasi areal atau halaman Rindu Alam Hotel, kami tidak pernah kenakan biaya kebersihan, hanya seiklas hati memberi untuk pekerja kebersihan, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak mengutip bagi pengunjung yang ingin mandi-mandi di aliran sungai dekat Rindu Alam Hotel.

Pihaknya juga tidak pernah membuat patokan biaya parkir.

“Biaya parkir sudah melalui loket Retribusi, ” ucap Delta Ria Surbakti.

Daerah Aliran Sungai (DAS) pada dasarnya dikelola oleh negara, dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun begitu, pengelolaan DAS juga bisa melibatkan pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Kewenangan Negara:

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki peran penting dalam pengelolaan DAS secara keseluruhan, termasuk penyusunan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan DAS.

Kewenangan Pemerintah Daerah:

Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) juga memiliki peran dalam pengelolaan DAS di wilayahnya, terutama dalam hal pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Peran BUMN:

Beberapa BUMN, seperti Perum Jasa Tirta I dan II, ditugaskan untuk mengelola DAS tertentu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan air baku industri, air minum, dan pertanian.

Pihak Lain:

Pihak lain seperti masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta juga dapat terlibat dalam pengelolaan DAS melalui kegiatan konservasi, rehabilitasi, dan upaya-upaya lain yang mendukung kelestarian DAS.

Penting untuk dicatat:

Meskipun ada berbagai pihak yang terlibat, tujuan utama pengelolaan DAS adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketersediaan air, dan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air dalam DAS tersebut.

Tanah negara pada dasarnya adalah tanah yang dikuasai oleh negara, namun negara bukan bertindak sebagai pemiliknya. Hal ini didasarkan pada ketentuan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (tp110)

Kemudian, menurut Pasal 2 ayat (1) UUPA, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1]

Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah tersebut adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Kemudian, hak menguasai oleh negara ini menurut Pasal 2 ayat (2) UUPA memberi wewenang negara untuk:

Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Lantas, sungai itu milik siapa?

Status Tanah Bantaran Sungai

Apa itu tanah bantaran? Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 38/2011, bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai

Adapun, definisi sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 38/2011.

Selain definisi sungai, terdapat juga definisi wilayah sungai, yaitu kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.[2]

Sungai itu milik siapa?

Terkait dengan status kepemilikan sungai, jika kita melihat pada definisi wilayah sungai di atas, maka sungai dapat dikategorikan sebagai sumber daya air, yaitu air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.[3] Oleh karena itu, status kepemilikannya dapat merujuk pada Pasal 7 UU SDA, yang berbunyi:

Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

Karena tidak dapat dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha, maka sungai sebagai sumber daya air dikuasai oleh negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU SDA, yang berbunyi:

Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian, tanah sempadan sungai milik siapa? Sebagaimana dijelaskan pada definisi sungai di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan. Oleh karena itu, tanah sempadan juga dikuasai oleh negara karena masuk pada wilayah sungai. Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter.[4]

Pada Lampiran I Permen PUPR 28/2015 (hal. 10) pada gambar 3 dapat dilihat bahwa bantaran sungai termasuk kedalam wilayah suatu sungai, karena letaknya berada di dalam garis sempadan, berikut kami lampirkan gambar yang dimaksud:

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah bantaran sungai tidak dapat dimiliki oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha. Bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara.

Warga berharap agar Bupati Langkat Syah Afandi,SH, dan Dinas Pariwisata untuk menindak tegas yang melakukan kutipan liar dan memanfaatkan DAS untuk kepentingan pribadi. (tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *