BeritaLangkat

Bendera Dan Spanduk Infografis APBDes Sumber Jaya Tak Dipasang Ada Apa?

×

Bendera Dan Spanduk Infografis APBDes Sumber Jaya Tak Dipasang Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

 

Langkat- Formappel. Com|| Berdasarkan pantauan lensa awak media yang melihat bendera merah putih sebagai lambang negara yang harusnya dikibarkan di depan kantor pemerintahan, begitu juga dengan spanduk infografis APBDes Tahun Anggaran 2025, namun tidak terlihat terpasang di kantor desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Selasa (15/7/25).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Tampak bendera merah putih tidak terpasang/dikibarkan di depan kantor desa Sumber Jaya, padahal leluhur dan pejuang kita susah payah untuk memerdekakan negara Republik Indonesia, namun entah mengapa masih saja ada aparat pemerintah yang masih lalai terhadap lambang negara.

Padahal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta bentuk dan ukuran telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Tak hanya itu infografis penggunaan Dana Desa Sumber Jaya Tahun 2025 tidak adanya terpampang kepada publik, hingga menjadi tanda tanya publik mengapa segala macam kegiatan yang bersumber dari ADD, DD BHP, belum juga terpampang di depan kantor desa agar khalayak ramai dapat mengetahui kemana anggaran Dana Desa yang sudah terealisasi.

Namun kades Sumber Jaya terkesan tertutup akan penggunaan Dana Desa, padahal diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 atau dikenal sebagai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengembalian kebijakan publik.

Kepala Desa Sumber Jaya diduga tidak transparansi terhadap publik terkait berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sehingga menimbulkan pertanyaan besar masyarakatnya.

Bahkan hal ini tidak sejalan dengan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang dana desa. Pasalnya dalam amanah tersebut seluruh desa mengelola Dana Desa secara transparan.

Memasang plang pengumuman berupa baleho/plang yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) . Benner 325×300, Pemerintah Desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa.

Bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, untuk mewujudkan transparansi informasi publik.

Kepala Desa Sumber Jaya terkait hal ini, susah di hubungi awak media untuk diminta keterangan atau klarifikasi, hingga berita ini di terbitkan.

Berdasar hal diatas Pemerintah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat terkesan mengangkangi intruksi menteri atas transparansi penggunaan dana desa. Untuk itu diminta kepada instansi terkait, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terkait bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia yang tidak terpasang, tak selayaknya kantor desa sebagai pemerintah tidak memasang bendera merah putih, sangat tidak menghargai pejuang yang telah bersusah payah berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *