TANJUNGBALAI –formappel.com- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa pil ekstasi di sebuah gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Kamis malam (31/7/2025).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku berinisial Y (28), warga Dusun IV, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Dusun X, yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” terang Ipda Ruslan.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sekitar gubuk tersebut.
“Petugas segera mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui adalah Y. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun X, Bapak Suardi,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan menemukan 1 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Heineken dalam plastik klip kecil, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa pil ekstasi tersebut merupakan titipan dari saudaranya berinisial AAS, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Ruslan.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.



























