Status DPO dan Berkas Sudah P21: Keluarga Desak Polres Madina Tangkap Pelaku
Madina // Formappel.com –
Keluarga korban kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yaitu anak yatim yang bersekolah di salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus menuntut keadilan. Rabu 6/8/2025
Pasalnya, hingga kini, tersangka berinisial RRP masih belum berhasil ditangkap, meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Juli 2025 oleh Polres Madina.
Kasus tragis ini bermula dari laporan resmi keluarga korban yang terdaftar dengan nomor: LP/B/56/III/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Maret 2024, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak yatim yang merupakan santri di pesantren tersebut.
Menurut keluarga korban, proses hukum dinilai sangat lamban. Kejadian yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, hingga kini belum menemui kejelasan dalam penegakan hukumnya.
Sudah Ditetapkan DPO, Tapi Belum Ditangkap:
Penyidik Polres Madina, Rudi, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah tersangka namun tidak menemukan yang bersangkutan. Tersangka sempat ditahan, namun dibebaskan karena masa tahanan telah habis sementara berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan saat itu.
Namun pada 5 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melalui Kasi Intel Jupri Banjarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Pihak Kejaksaan kini menunggu pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
“Kami menunggu pelimpahan tahap II dari pihak penyidik Polres Madina. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jupri.
Orang Tua Korban Minta Atensi Kapolres Madina:
Ibunda korban, meminta perhatian khusus dari Kapolres Mandailing Natal agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum berjalan sampai ke pengadilan.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Madina, agar pelaku segera ditangkap. Jangan dibiarkan berkeliaran. Anak saya butuh keadilan.Ini menyangkut masa depan dan mental anak kami,” ungkapnya dengan penuh air mata.
Keluarga korban juga menekankan bahwa tersangka tidak hanya harus bertanggung jawab di mata hukum, tetapi juga harus diberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Anak adalah korban, dan sistem hukum harus menunjukkan keberpihakannya yang tegas, proses pelaku tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar soal moral. Ini menyangkut martabat bangsa dalam melindungi anak-anaknya. Jangan sampai kami menyimpulkan, aparat justru berpihak kepada pelaku!” ujar keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Madina belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai upaya pencarian tersangka dan penyerahan ke Kejaksaan. (Tim)






















