Langkat- Formappel. Com||Pelaku tindak pidana pencurian ruang sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan, Kelurahan Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Supriadi kepada wartawan,Senin (11/8/25) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Minggu (06/7/25) lalu sekitar pukul 12.30 Wib.
Ia mengetahui peristiwa tersebut, mendapat laporan dari warga bahwa sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan telah dibobol oleh pencuri, mengetahui hal tersebut, Supriadi langsung ke sekolah dan mengecek dan ternyata jerejak ruang kantor sudah dirusak, setelah dilakukan pengecekan ternyata barang berupa 1 buah TV Merk Sharp ukuran 32 inch, 1 buah mesin babat portabel, 1 buah tabung gas 3 kg sudah hilang, “ujarnya.
Atas kejadian tersebut sekolah Korban Supriadi mengalami Kerugian yang taksir lebih dari Rp. 7.000.000, ( tujuh juta rupiah). Sehingga ianya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl Brandan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Terpisah, Kapolsek Pkl.Brandan AKP Amrizal Hasibuan,SH,MH, membenarkan peristiwa itu.
“Dengan adanya laporan Tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP di sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat,pada tanggal 09 Agustus 2025 kemarin, Polsek Pkl Brandan, atas perintah Kapolsek, tim reskrim Polsek Pkl Brandan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,IPDA Heri Nalom Opung Sungguh, SH melakukan penyelidikan langsung untuk atas kejadian tersebut, “ucap AKP Amrizal.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan dan hasil cek CCTV mengerucut ke seorang yg diduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP atas nama BENI WARDANA sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan betul saja petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di warung sedang duduk duduk di Jl. Bukit 1 depan kantor camat Sei Lepan, “imbuhnya.
Kemudian kata AKP Amrizal, dari hasil penyelidikan dan hasil cek CCTV, Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan dan pelaku pun di interogasi dan mengakui perbuatannya bahwa benar pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Selanjutnya pelaku dijebloskan dalam sel mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk di proses hukum selanjutnya.
“Adapun kerugian yang di alami korban ditaksir mencapai Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), ” ungkapnya.
Sementara Ketua DPD AMPI Kabupaten Langkat Zait Lubi menyoroti maraknya kasus pencurian.
“Memang sudah semakin marak kasus pencurian untuk itu kita berharap dan menghimbau kepada semua pihak agar waspada apa bila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong terutama gedung gedung sekolah,gedung perusahaan ataupun milik pemerintah karena “Kejahatan Bukan hanya ada niat pelakunya tapi karena diberi Kesempatan”, kata Bung Lubis. (tp110).



























