Langkat- Formappel. Com||PT Darsum yang terletak di Linkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang diduga lalai untuk mengevakuasi 2 batang pohon rambung / pohon karet yang telah lama mati atau kering keropos akibat terkena hama komes dibiarkan tanpa tindakan pengaman hingga merenggut nyawa kader HIMALA Taufiq Huda Alhabibi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Malekul Saleh NAD, Fakultas Tehnik, pada Jum’at (5/9/25) kemarin. Tragedi tersebut mengalami duka yang mendalam bagi keluarga korban dan juga keluarga besar HIMALA serta bagi almamater Fakultas Tehnik Universitas Malekul Saleh NAD.
Sudah seharusnya tragedi tersebut mendapat empati dari management PT Darsum. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak management PT Darsum, bahkan hingga berita ini ditayangkan, tidak ada utusan dari management PT Darsum memberikan bela sungkawa atau memberikan santunan kepada keluarga korban.
Atas peristiwa itu sangat melukai hati pihak keluarga korban juga Ketua Presedium Himpunan Mahasiswa Langkat ( Himala) Wahyu Hidayah SH, angkat bicara.
“Kami dari Himala sangat kehilangan Kader terbaik yang selama ini aktif berkontribusi dalam setiap kegiatan Organisasi tentu sebagai manusia ini bagian dari pada Takdir yang Kuasa dan kita semua menerima KetentuanNya, ” ujar Wahyu Hidayah, SH.
Tetapi peristiwa itu ada akibat, sebab akibat yang menjadi jatuhnya korban Nyawa akibat Kelalaian pihak Menegemen PT Darsum yang diduga melakukan kelalaian dan pembiaran pohon mati yang rapuh yang condong ke Jalan umum dibiarkan tanpa ditebang sebagai Upaya antisipasi jangan sampai tumbang kejalan dan terkena pengguna jalan.
Hal ini bukan semata mata katena faktor alam tetapi sikap pembiaran dari petusahaan terhadap tanggung jawab pohon Rambung miliknya seharus segera ditumbang bukan justru dibiarkan rapuh dan tumbang.
Kami akan menempuh jalur hukum dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan Analisa Kepatutan Tanaman perkebunan dari jarak tanam ke Badan Jalan dan bila melanggar aturan tersebut agar dilakukan sangsi Administrasi berupa pencabutan Izin Oprasionalnya.
Dalam peristiwa ini bila ditemukan menyimpang dari Permen PU Nomor 09/ PRT/M/2011.
serta Permentan Nomor 132/Peraturan menteri Pertanian/OT.140/12/2023.
juga termaktub dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Pertanggungan Korban Pohon Tumbang penyebab kecelakaan Lalu lintas.
Dalam hal ini Perusahaan Swasta pemilik pohon yang lalai wajib mengganti rugi atas Korban yang tertimpa,ujarnya saat diwawancarai,Sabtu 06 September 2025.
Wahyu juga akan berkolaborasi dengan para Pakar Hukum juga Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan upaya upaya hukum dan juga ganti kerugian atas Hilangnya nyawa salah seorang Kader terbaik Himala serta menuntut permohonan maaf pada keluarga korban,masyarakat dan juga Himala,jelas Aktivis muda berkacamata itu. (tp110).






















