Langkat-Formappel. Com||: Diduga adanya kejanggalan pada laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu pada tahun 2023 dan tahun 2024, Pengacara Sofyan Taufik SH.MH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menyelidiki laporan keuangan Tahun 2023 dan 2024 yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai beban operasional di PDAM Tirta Wampu Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang lebih tinggi dari pada pendapatan usaha, Sabtu (06/09/2025).
Menurutnya, berdasarkan perhitungannya atas beban operasional dikurangi pendapatan usaha milik PDAM Tirta Wampu Tahun 2023 dan Tahun 2024 adalah sebesar Rp681.291.666 (Rp19.220.966.436 – Rp18.539.674.770) dan Rp964.431.491 (Rp18.593.476.817 – Rp17.629.045.326).
“Jika dilihat dari perhitungan ini, maka PDAM Tirta Wampu mengalami kerugian dengan total sebesar Rp1.645.723.157 (Rp681.291.666 + Rp964.431.491),” katanya.
Atas kerugian inilah, sambungnya, APH bisa melakukan penyelidikan penggunaan penyertaan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya per Desember 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp33.478.789.600, merupakan bantuan Pemerintah Pusat untuk perbaikan prasarana air bersih yang belum ditetapkan statusnya.
Lalu, penyertaan Pemerintah Kabupaten Langkat per 31 Desember 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp60.872.218.949 dan Rp58.354.241.418.
“Dari penyelidikan inilah, APH bisa mengetahui dan menentukan berapa sebenarnya total kerugian yang dialami oleh PDAM Tirta Wampu selama Tahun 2023 dan Tahun 2024. Namun, berdasarkan perhitungan atas beban operasional dan pendapatan usaha selama Tahun 2023 dan Tahun 2024, PDAM Tirta Wampu merugi sebesar Rp1.645.723.157. Dan, kerugian ini bisa saja bertambah jika dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara detail oleh APH atas laporan keuangan PDAM Tirta Wampu Tahun 2023 dan Tahun 2024,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 diketahui bahwa, beban Operasional di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Tahun 2023 dan Tahun 2024 lebih tinggi dari pendapatan usaha.
Hal itu tertulis pada LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun 2024 bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Pada laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) M.LD dan rekan diketahui bahwa, jumlah beban operasional PDAM Tirta Wampu pada tahun 2024 dan tahun 2023 masing-masing sebesar Rp19.220.966.436 dan 18.593.476.817, dengan rincian sebagai berikut.
Beban pegawai :
Rp7.694.953.759
Rp7.500.693.437
Beban listrik :
Rp4.824.820.400
Rp4.730.591.539
Beban BBM :
Rp203.797.348
Rp187.916.290
Beban pemakaian bahan kimia :
Rp1.947.023.400
Rp1.932.222.650
Beban pemeliharaan :
Rp565.119.451
Rp677.581.828
Beban penyusutan :
Rp1.503.817.535
Rp1.284.106.563
Beban penyisihan piutang :
Rp182.691.883
Rp77.587.408
Beban operasional lainnya :
Rp2.298.742.660
Rp2.202.777.102
Sedangkan jumlah pendapatan usaha dari penjualan air bersih dalam tahun 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp18.539.674.770 dan Rp17.629.045.326, dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan rekening air :
Rp17.798.856.770
Rp16.877.610.760
Beban tetap :
Rp724.143.000
Rp707.496.000
Penjualan air lainnya :
Rp16.675.000
Rp43.938.566
Sementara, laba (rugi) kumulatif tahun sebelumnya di PDAM Tirta Wampu per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp51.477.771.581 dan Rp51.837.069.906 merupakan saldo laba (rugi) kumulatif sampai tahun lalu.
Sedangkan penyertaan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya per Desember 2023 dan 2024 di PDAM Tirta Wampu masing-masing sebesar Rp33.478.789.600, merupakan bantuan Pemerintah Pusat untuk perbaikan prasarana air bersih yang belum ditetapkan statusnya.
Lalu, penyertaan Pemerintah Kabupaten Langkat per 31 Desember 2023 dan 2024 di PDAM Tirta Wampu masing-masing sebesar Rp60.872.218.949 dan Rp58.354.241.418.(Tim)






















