Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
AsahanBeritaDaerahSumut

Kades Huta Rao Dan Kades Situnjak Diduga Korupsi Dana Desa,2 Aktivis Asahan Laporkan Ke Kejari Asahan

×

Kades Huta Rao Dan Kades Situnjak Diduga Korupsi Dana Desa,2 Aktivis Asahan Laporkan Ke Kejari Asahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan//Fòrmappelnews.com – Dua Aktivis Muda Asahan Adi Wirawan bersama MH Khatibul Umam Damanik menyerahkan Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan perbuatan yang merugikan negara ke PTSP Kejaksaan Negeri Asahan,Senin 08/09/2025.

Ketua Umum Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Adi Wirawan mendatangi Kantor Kejaksaan Asahan untuk menyerahkan surat laporan dan sejumlah berkas sebagai bukti awal adanya dugaan penyelewenag dana desa (DD).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Dalam laporannya,He oknum Kepala Desa Huta Rao dan Dmn oknum Kades Situnjak diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek desa yang diduga asal jadi dan tidak bermutu.

Adi Wirawan mengatakan telah melampirkan beberapa bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut

  • Video-video pelaksanaan proyek yang menunjukan kwalitas bahan material yang tidak sesuai
  • Foto-foto pelaksanaan proyek yang menunjukan kwalitas bahan material yang tidak sesuai
  • Dokumen lainnya yang relevan
  • Ket Fhoto : Adi Wirawan di ruangan PTSP sedang memyerahkan berkas

“Saya berharap Kejaksaan dapat proaktif memberikan kepastian hukum,saya tidak punya kepentingan pribadi dalam laporan ini hanya ingin menyelamatkan uang negara dan masyarakat dapat merasakan pembangunan itu” ujar Adi Wirawan.

Adi Wirawan juga menegaskan bila korupsi ini tidak bisa di selesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara,ia menyebutkan praktek fiktif,mark up harga dan manipulasi laporan sebagai kejahatan yang terstruktur dan harus di proses secara pidana.

“Jika hanya berorientasi pada pengembalian uang, efek jera akan hilang dan korupsi dianggap seperti pinjaman sah. Oleh karena itu,Saya mendesak proses hukum ditegakkan tuntas,” tegas Ketum Lembaga Indonesia Bersatu.(Amin Harahap)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *