Wali Kota Tanjungbalai Bersama Kejari TBA dan Polresta Tanjungbalai Diminta Sidak Pekerjaan Proyek Dinas Pendidikan.
Tanjung Balai // Formappel.com –
Wali Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) dan Polresta Tanjungbalai diharapkan segera turun kelapangan, untuk Inspeksi Mendadak (Sidak) melihat langsung pekerjaan pelaksanaan proyek Dinas Pendidikan TA 2025 yang dalam pantauan awak media banyak ditemukan penyimpangan. Sabtu (27/9/2025).
Dalam pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai pada tahun 2025 ini ada dua sumber dana yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan seperti ruang kelas belajar (RKB), UKS, Tempat Ibadah dan bangunan lain yang mendukung fasilitas belajar seperti kamar mandi dan toilet.
Sumber dana yang dipergunakan dalam pelaksanaan ini antara lain :
1. APBD Kota Tanjungbalai TA 2025.
2. Dana Bantuan Kementrian Pendidikan yang disalurkan melalui Dirjen Paud Dasmen Tahun Anggaran 2025.
Dalam pantauan awak media dilapangan, pekerjaan – pekerjaan pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan tersebut banyak ditemui kejanggalan dan penyimpangan baik mengenai pekerja bangunan, material yang dipakai dan pembayaran pekerja yang diduga banyak penyimpangan seperti upah yang dibayarkan melalui preman atau pihak ketiga.
Adapun sekolah – sekolah yang mendapatkan dana pembangunan tersebut dibagi dua kriteria sumber dana sebagai berikut:
A. Untuk dana APBD Kota Tanjungbalai TA 2025 yang mendapat fasilitas pembangunan antara lain:
1. SDN 135563.
2. SDN 138435,
3. SMPN 07,
4. SMPN 08 dan
5. SMPN 09.
B. Sedangkan Sekolah yang mendapat dana bantuan Kementrian Pendidikan, Dirjen Paut Dasmen antara lain:
1. Sekolah Paud Negeri.
2. SMPN 05
3. SMPN 07
4. SMPN 08 dan
5. SMPN 09.
Dalam pantauan awak media, pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini masih berjalan dan sedang dilaksanakan. Pantauan setiap hari dilapangan terlihat silih berganti kejanggalan, tetap ditemui adanya kejanggalan – kejanggalan dalam proses pekerjaannya.
Baik dalam pemakaian bahan bangunan yang ditemui dilokasi kerja, masih ditemui ada yang tidak memakai Standart Nasional Indonesia (SNI).
Setiap awak media memantau pekerjaan tersebut ke lokasi, herannya, Kepala Sekolah (Kepsek) merasa gelisah dan langsung menelpon orang tertentu diduga preman yang membacking pekerjaan tersebut untuk menghadapi apabila ada wartawan yang datang.
Lebih mirisnya lagi, diduga dalam aksinya menutupi semua penyimpangan itu, para oknum kepsek dengan cepat mencoba menyodorkan atau memberi uang kepada setiap wartawan yang datang, diduga sebagai uang untuk tutup mulut dan jangan ada yang ribut berbicara tentang bangunan yang lagi dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan dan ketentuan Undang – Undang, diharapkan setiap aparatur negara yang berhubungan dengan penggunaan uang negara baik untuk pembanguan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah atau pembangunan lain diharapkan melakukannya sesuai dengan RAB, Bestek dan gambar pekerjaan yang tercantum dan bersih dari penyimpangan juga penyalahgunaan anggaran (Korupsi).
Kita semua berharap adanya upaya Wali Kota Tanjungbalai untuk melakukan sidak sebagai upaya pencegahan segala hal yang terindikasi penyimpangan terutama dalam pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai dan bertindak tegas apabila memang menemui pelaksanaan yang menyimpang, bersama Kejari TBA Dan Polresta Tanjungbalai.
(Hendra Gunawan)






















