Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kejari TBA Lakukan Press Realise Terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi.

×

Kejari TBA Lakukan Press Realise Terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kejari TBA Lakukan Press Realise Terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Tanjung Balai // Formappel.com –
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA), Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Press Realise terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Press Realise berlangsung pada Selasa 30/9/2025, pukul 14.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Adapun kegiatan Press Realise tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama Margaretha Oktavia Gultom.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid,Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024.

Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. Mdn tanggal 20 Januari 2024.

Jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Tipikor.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Oktavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus juta Rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp. 278.192.948,00,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).

(Hendra Gunawan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *