Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaLangkat

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Curat

×

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Curat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Langkat-Formappel. Com|| Polres Langkat jajaran Polsek Bahorok ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian di dalam rumah.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Informasi yang dihimpun, Pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 20.30 wib, setelah selesai makan malam pelapor menggosok pakaian di ruang tengah yang ditemani saksi Susanto yang merupakan suaminya dan pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wib, setelah selesai pelapor dan saksi pun masuk kedalam kamar dan sebelum masuk kamar melihat anaknya Rafael tidur diruang tengah dan satu unit HP Vivo Y 21A dicas di buffet TV dan selanjutnya pelapor dan saksi meletakkan satu buah tas selempang warna cokelat berisikan uang tunai Rp. 5.000.000,- diatas tempat tidur dan satu unit HP Vivo Y03t dibawah bantal saksi Susanto dan sekitar pukul 02.00 wib, pelapor terbangun dan kekamar mandi dan saat itu tas dan HP masih ada, dan kemudian pelapor tidur lagi dan sekitar pukul 04.30 wib, pelapor pun bangun untuk belanja sayuran dan kemudian mau mengambil HP untuk menghubungi tukang sayur yang akan dipesan, namun saat mau mengambil HP, pelapor tidak melihat HP dan membangunkan suaminya menanyakan dimana HP dan setelah bangun suaminya mengatakan dibawah bantal dan setelah bantal diangkat ternyata HP dan tas yang di letakkan diatas tempat tidur juga hilang, dan selanjutnya setelah keluar kamar ternyata HP yang dicas di buffet TV juga hilang dan selanjutnya pelapor dan saksi mencoba mengecek disekitar rumah dan mengetahui bahwa pelaku masuk melalui dinding tepas pintu dapur dengan cara mencongkel dinding tersebut dengan menggunakan atau buah dodos gagang kayu.

Kapolsek Bahot, AKP Tunggul Situmeang,SH, Kamis (2/10/25) kepada waratawan membenarkan kejadian itu.

“Adapun pelaku,Erwin (24),warga Jl. Niaga Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,” ucap AKP Tunggul Situmeang,SH.

Lanjutnya, Pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 petugas polsek Bahorok mendapat informasi tentang adanya pencurian dengan pemberatan yang dialami korban dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian mendapat informasi yang layak dipercaya dimana pelaku yang mau menawarkan HP dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 wib, pelaku berhasil diamankan disimpang empat Bahorok dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP vivo Y21A dan satu unit HP Y03t serta uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp. 1.100.000,- yang diakui pelaku merupakan sisa uang yang dicuri dan selanjutnya petugas membawa pelaku kepolsek dan kemudian menghubungi pelapor dan setelah disemukakan dan mendengarkan keterangan pelaku, korban pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara RI.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), ” imbuh Kapolsek AKP Tunggul Situmeang, SH.

Sementara, korban atas nama Sri Agustina Br Ginting (35) mengucapkan banyak terima kasih atas telah ditangkapnya pelaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Bahorok yang telah menanggapi laporan kami, atas laporan itu, pelaku sudah tertangkap dan di proses secara hukum yang berlaku, ” ucap Sri Agustina. (tonaputra 110).

Langkat-Formappel. Com|| Polres Langkat jajaran Polsek Bahorok ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian di dalam rumah.

Informasi yang dihimpun, Pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 20.30 wib, setelah selesai makan malam pelapor menggosok pakaian di ruang tengah yang ditemani saksi Susanto yang merupakan suaminya dan pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wib, setelah selesai pelapor dan saksi pun masuk kedalam kamar dan sebelum masuk kamar melihat anaknya Rafael tidur diruang tengah dan satu unit HP Vivo Y 21A dicas di buffet TV dan selanjutnya pelapor dan saksi meletakkan satu buah tas selempang warna cokelat berisikan uang tunai Rp. 5.000.000,- diatas tempat tidur dan satu unit HP Vivo Y03t dibawah bantal saksi Susanto dan sekitar pukul 02.00 wib, pelapor terbangun dan kekamar mandi dan saat itu tas dan HP masih ada, dan kemudian pelapor tidur lagi dan sekitar pukul 04.30 wib, pelapor pun bangun untuk belanja sayuran dan kemudian mau mengambil HP untuk menghubungi tukang sayur yang akan dipesan, namun saat mau mengambil HP, pelapor tidak melihat HP dan membangunkan suaminya menanyakan dimana HP dan setelah bangun suaminya mengatakan dibawah bantal dan setelah bantal diangkat ternyata HP dan tas yang di letakkan diatas tempat tidur juga hilang, dan selanjutnya setelah keluar kamar ternyata HP yang dicas di buffet TV juga hilang dan selanjutnya pelapor dan saksi mencoba mengecek disekitar rumah dan mengetahui bahwa pelaku masuk melalui dinding tepas pintu dapur dengan cara mencongkel dinding tersebut dengan menggunakan atau buah dodos gagang kayu.

Kapolsek Bahot, AKP Tunggul Situmeang,SH, Kamis (2/10/25) kepada waratawan membenarkan kejadian itu.

“Adapun pelaku,Erwin (24),warga Jl. Niaga Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,” ucap AKP Tunggul Situmeang,SH.

Lanjutnya, Pada hari rabu tanggal 01 Oktober 2025 petugas polsek Bahorok mendapat informasi tentang adanya pencurian dengan pemberatan yang dialami korban dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian mendapat informasi yang layak dipercaya dimana pelaku yang mau menawarkan HP dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 wib, pelaku berhasil diamankan disimpang empat Bahorok dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP vivo Y21A dan satu unit HP Y03t serta uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp. 1.100.000,- yang diakui pelaku merupakan sisa uang yang dicuri dan selanjutnya petugas membawa pelaku kepolsek dan kemudian menghubungi pelapor dan setelah disemukakan dan mendengarkan keterangan pelaku, korban pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara RI.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), ” imbuh Kapolsek AKP Tunggul Situmeang, SH.

Sementara, korban atas nama Sri Agustina Br Ginting (35) mengucapkan banyak terima kasih atas telah ditangkapnya pelaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Bahorok yang telah menanggapi laporan kami, atas laporan itu, pelaku sudah tertangkap dan di proses secara hukum yang berlaku, ” ucap Sri Agustina. (tonaputra 110).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *