Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

GPA Sumut Desak APH Ungkap Skandal Piutang Tak Tertagih Rp90,66 Miliar di Bank Sumut

×

GPA Sumut Desak APH Ungkap Skandal Piutang Tak Tertagih Rp90,66 Miliar di Bank Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

GPA Sumut Desak APH Ungkap Skandal Piutang Tak Tertagih Rp90,66 Miliar di Bank Sumut

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Medan // Formappel.com –
Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Alwasliyah Sumatera Utara (GPA Sumut), Nurul Yakin Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut. Ia menuding kepemimpinan tersebut tidak jelas dan sarat dugaan meraih keuntungan pribadi dan kelompok, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Bank Sumut jadi bajakan oknum pejabat dan petingginya wajib di evaluasi, kesannya di permukaan bank sumut baik-baik saja, namun jika di telisik secara mendalam banyak hal yang menjadi pertanyaan publik.

Manajemen dan pelayanan yang di lakukan bank sumut saat ini tidak menunjukkan langkah bisnis yang sehat, penuh drama dan kepentingan di dalamnya, membuat bank kebanggaan masyarakat Sumatera Utara ini mendapat perhatian khusus dari Gerakan Pemuda Al-Washliyah Sumatera Utara.

Tudingan serius ini disampaikan Nurul Yakin kepada awak media di Medan pada Kamis (20/11/2025). Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk mengambil tindakan tegas menyikapi sejumlah temuan yang diklaim oleh tim investigasi GPA Sumut.

Temuan Masalah Kredit dan Piutang Tak Tertagih

Nurul Yakin mengungkapkan adanya beberapa dugaan permasalahan mendasar terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut. Salah satu temuan signifikan adalah mengenai aset negara yang diduga belum diserahkan oleh Bank Sumut sebesar Rp19,69 Miliar.

Selain itu, laporan yang dikumpulkan GPA Sumut juga menyoroti adanya piutang atau pinjaman yang tidak tertagih dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp90,66 Miliar.
“Sampai hari ini belum juga ada penyelesaian atas masalah piutang tak tertagih yang mencapai puluhan miliar. Lantas, di manakah kinerja dari Direktur Utama Bank Sumatera Utara?” ujar Yakin, mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas manajemen bank plat merah tersebut.

Menurutnya, serangkaian masalah ini secara terang-terangan berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Bank dan Kelalaian Manajemen.

Lebih lanjut, GPA Sumut juga menyinggung dugaan adanya praktik tidak profesional di kalangan pejabat tinggi bank. Nurul Yakin menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT Bank Sumut dari salah satu debitur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp200 Juta.

“Hal ini menunjukkan bahwa petinggi PT Bank Sumut atau Direktur Utama Bank Sumut lalai dalam bekerja dan tidak cermat dalam menindak bawahan-bawahan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yakin, menilai lemahnya pengawasan internal di bank tersebut.

Tuntutan Desak Copot dan Periksa

Menyikapi temuan dan dugaan ini, GPA Sumut mengajukan dua tuntutan utama kepada pemangku kepentingan di Sumatera Utara:
1. Desakan Pemeriksaan Kejatisu: GPA Sumut mendesak dan meminta kepada Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Sumut beserta rekanan yang terlibat dalam kejanggalan atau permasalahan yang dinilai sangat tidak profesional dalam bertugas.
2. Permintaan Pencopotan Direktur Utama: Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, supaya mencopot Direktur Utama Bank Sumut. Pencopotan ini dinilai perlu karena Dirut dianggap dengan sengaja membiarkan terhadap permasalahan yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Nurul Yakin Sitorus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan segera diperlukan untuk memulihkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah kerugian negara lebih lanjut di institusi perbankan daerah tersebut.

Pihak Bank Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan tudingan yang dilontarkan GPA Sumut. (Imam Sarianda)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *