Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Amankan Barang Bukti Sabu
TANJUNG BALAI // FORMAPPEL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AG alias Andi (41) berhasil diamankan petugas di kawasan Teluk Nibung pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba di lapangan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB, ketika petugas mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika di Jalan Garuda, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, satu unit telepon genggam merek Huawei, serta uang tunai sebesar Rp50.000,” ujar AKP B. Jaya.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP B. Jaya.
(Hendra Gunawan)



























