Langkat-Formappel. Com||
Masyarakat ramai-ramai mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memanggil dan memeriksa mantan Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.
Desakan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Cahaya Kemenangan Prabowo (CAKEP) Sumut, yang juga sebagai Praktisi Hukum Jauli Manalu, SH Jumat (28/11/2025) di Medan. Diketahui pada konfrensi pers Kejari Langkat pada Rabu (26/11/25) bertempat di aula Kejari Langkat,menetapkan mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Supriadi kasus pengadaan smartbord di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.
Ketua DPD CAKEP Sumut ini mendesak Kejari Langkat untuk memeriksa mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy, patut diduga dia turut terlibat.
“Demi tegaknya wibawa hukum, Kejari Langkat harus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Dia patut diduga keterlibatannya, kan dia yang menandatangani APBD dan APBD Perubahannya. Jadi mustahil dia tidak terlibat,” katanya.
Dia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara sudah ada contoh dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Dibawah kepemimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, bapak Harli Siregar yang sudah membongkar kasus-kasus korupsi besar, dia berharap Kejari Langkat mampu mengikuti jejak pak Harli Siregar yang berani.
“Kita berharap Kejari Langkat berani memeriksa Faisal Hasrimy, dan mengungkap kasus dugaan korupsi Smartboard Langkat menjadi terang benderang, kasus ini banyak mendapatkan perhatian dari aktifis pendidikan Sumut dan nasional,” imbuhnya.
Senada menaggapi, Hotbin Simbolon, ST, ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Sumatera Utara (28/11/2025) di Medan kepada wartawan mengatakan :
“Kejaksaan Negeri Langkat tidak boleh kalah, dalam penegakan hukum, jika panggilan yang ke tiga tidak di indahkan, Kejari Langkat harus menghadirkan paksa mantan Pejabat Bupati Langkat itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Faisal Hasrimy yang santer digadang-gadang bakal mendiduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), jika kemudian terbukti terlibat dalam kasus Smartboard Langkat, berarti dia sudah mengingkari semangat nawahchita Presiden Prabowo yang fokus membangun generasi muda bangsa menuju Indonesia maju.
“Kan sudah santer di masyarakat. Faisal Hasrimy bakal diangkat jadi Sekretaris Daerah Sumatera Utara. Kalu dia terbukti terlibat dalam kasus pengadaan Smartboard Langkat, dia termasuk orang yang mengingkari semangat nawahchita pada kepemimpinan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Terpisah, M.Monang S, Ketua Umum Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) (28/11/25) kepada awak media di Stabat Langkat.
“Untuk kebenaran materil dan sesuai KUHAP, Kejaksaan Langkat harus menghadirkan paksa orang yang dibutuhkan keteranganya. Faisal Hasrimy itu patut diduga keterlibatannya dalam pengadaan Smartboard Langkat tahun 2024, beliau kan saat itu sebagai Pejabat Bupati, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA),” terangnya.
Disampaikan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard itu, harus jelas siapa yang bertanggungjawab.
“Apalagi sudah ada penetapan tersangka dan Kejari Langkat sudah menahan dua tersangkanya. Harus jelas yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi Smartboard itu,” ujarnya mengakhiri. (Tp110)






















