Anggaran Makanan WBP Diduga Dikorupsi, SMP-SU Gedor Kejatisu: Periksa Kalapas Kelas I Medan dan CV Pelangi Pagi
MEDAN // FORMAPPEL.com – Pimpinan Sahabat Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU), Azrai, memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Jumat (05/12/2025). Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp21.520.400.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Pelangi Pagi itu, diduga kuat mengalami praktik mark-up serta penyimpangan teknis.
Dalam pantauan media, massa membawa spanduk bertuliskan: “Bongkar Jaringan atau Mundur dari Jabatan. Lapas Kelas I Medan Bukan Tempat Kejahatan atau Perbuatan Dzolim, Melainkan Tempat Pembinaan.”
Koordinator aksi, Ilham, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga bertentangan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang sebelumnya menekankan, “Tidak ada tempat untuk kejahatan. Segera tindak siapa pun yang terlibat.”
Ilham menilai pengadaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi yang ditetapkan. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya praktik koruptif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam tuntutannya, massa SMP-SU yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Azrai meminta:
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kalapas Kelas I Medan beserta pimpinan CV Pelangi Pagi terkait dugaan mark-up dan penyimpangan pada pengadaan bahan makanan WBP senilai Rp21,52 miliar, termasuk membuka dokumen kontrak secara transparan kepada publik.
2. Mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membongkar dugaan praktik KKN di balik proyek pengadaan tersebut.
Azrai menegaskan bahwa Kejatisu harus memperkuat fungsi pengawasan hukum dan menjamin keterbukaan informasi dalam proses penyelidikan kasus ini. Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK maupun Kejaksaan, tetapi merupakan gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Sumatera Utara sedang berupaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, dugaan praktik korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Azrai. (Imam Sarianda)



























