Langkat-Formappel. Com||
Penanganan perkara pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat masih berjalan sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ika Lius Nardo, Senin (8/12/2024).
“Saat ini proses penanganan perkara pengadaan Smartboard Tahun 2024 masih terus berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penjadwalan internal sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan/penyidikan.
“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Langkat masih melakukan penjadwalan internal sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Lius Nardo mengaku masih menghargai sikap kooperatif Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Tanggapan itu disampaikan kepada wartawan.
“Kejaksaan Negeri Langkat menghargai sikap kooperatif yang bersangkutan. Pada prinsipnya setiap pihak yang dipanggil diharapkan dapat memenuhi panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menanggapi tidak hadirnya Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada dua kali panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, aktifis dan penggiat korupsi Sumatera Utara yang juga ketua Roda Transparansi Sumatera Utara, A.Elafsin kepada wartawan menyampaikan rasa kecewanya atas penegakan hukum di Sumatera Utara, kenapa ada pejabat tidak mengindahkan panggilan Penyidik Kejaksaan.
Menurutnya, adanya panggilan ditujukan kepada PJ. Bupati Langkat Faisal Hasrimy, panggilan itu membuktikan ada kaitan kasus Smartboard dengan Faisal Pj. Bupati saat itu.
“Kita menyesalkan, ada pejabat tidak mengindahkan panggilan penyidik. Panggilanbitu menandakan dibutuhkannya keterangan dari Faisal Hasrimy sebagai Pj. Bupati saat itu. Jika dia tidak terkait dalam kasus pengadaan Smartboard 2024, hadir saja dalam panggilan itu, pungkasnya.
Masyarakat Langkat, berharap Kejaksaan Negeri dapat segera menghadirkan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan menetapkan orang yang bertanggungjawab 20 M kerugian negara yang ditimbulkan. (Tp110)

























