Langkat-Formappel. Com|| Jajaran Reskrim Polsek Salapian-Polres Langkat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa S. Tr. K, melalui kanit reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, SE, membenarkan.
Dari keterangan tertulis yang diterima awak media, IPTU Bujur Sianturi, mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian,Kabupaten Langkat. Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ada dua orang, yakni, inisial RP alias Y (31) warga Dusun III, Tambunan LTP, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dan inisial RST alias R (29) warga Dusun Lau Kambing, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
“Kedua diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berdasarkan keberatan korban, Sidiq Yunus Pratama yang membuat Laporan Polisi No : LP/B/110/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/LKT/SEK-Salapian, Sabtu 13 Desember 2025, ” kata IPTU Bujur Sianturi.
Kemudian, kata IPTU Bujur Sianturi, pada hari Sabtu (13/12/25), sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek IPTU Bima Prakasa, S. Tr. K mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sepeda motor jenis CBR Old 150 cc dengan plat BK 6239 ZAD warna putih les biru telah hilang dicuri oleh diduga pelaku inisial RP alias Y dan RST alias R berada di lokasi sebuah bengkel motor service milik Ndiko dalam keadaan dibongkar pasang, kemudian sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas ke Mapolsek Salapian.
“Dan menurut keterangan pemilik bengkel bahwa sepeda motor tersebut diantarkan oleh seseorang berinisial RST alias R ke bengkel dengan tujuan untuk mengganti cat sepeda motor tersebut, ” kata IPTU Bujur.
Selanjutnya, “masih kata IPTU Bujur, pada hari Sabtu (13/12/25), petugas mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku inisial RST alias R, berada dirumah orang tuanya yang berada di Dusun II Paya Bamban, Desa Ujung Teran, dan selanjutnya petugas menuju rumah orang RST alias R, setiba di rumah orang tua RST alias R sedang dirumah tersebut, team opsnal unit reskrim Polsek Salapian mengamankan RST alias R.
Ia menambahkan, pada hari Senin (15/12/25), sekitar pukul 03.00 Wib, team opsnal unit reskrim Polsek Salapian mengamankan diduga pelaku inisial RPT alias Y sedang berada di warung Opung Simpang Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan langsung membawa ke polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut.
“Team opsnal unit reskrim Polsek Salapian, selain mengamankan kedua diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, team juga mengamankan barang bukti berupa barang bukti, satu unit sepeda motor jenis CBR old 150 cc, Foto Copy BPKB, Foto Copy STNK dan satu pucuk senapan angin, “ujarnya.(Tolhas Pasaribu)
” Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi Rp. 8.500.000 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), “imbuhnya.



























