Daerah

Laporan Diduga Mandek, Oknum Perwira Polisi Justru Melenggang ke Sespimmen: Ada Apa dengan Penegakan Etik di Polda Sumut?

×

Laporan Diduga Mandek, Oknum Perwira Polisi Justru Melenggang ke Sespimmen: Ada Apa dengan Penegakan Etik di Polda Sumut?

Sebarkan artikel ini

 

Laporan Diduga Mandek, Oknum Perwira Polisi Justru Melenggang ke Sespimmen: Ada Apa dengan Penegakan Etik di Polda Sumut?

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com —
Apa rasanya berhadapan dengan sistem yang seharusnya melindungi, namun terasa diam membisu? Pertanyaan itu kini menggantung di benak Hafifuddin Hamid alias Afif (56), warga Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Berbulan-bulan ia menanti kejelasan atas pengaduannya yang sudah masuk ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut. Namun yang terasa, justru kehampaan.

Afif mengaku mengadukan dugaan kriminalisasi yang menyeret nama oknum Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar beserta Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba dan beberapa pihak lain. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan dugaan serius mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai bermasalah.

Ironinya, pengaduan yang menurut Afif memiliki bobot hukum tinggi itu justru seolah berhenti di meja penanganan. Ia menyebut pemeriksaan berjalan lambat dan tidak menunjukkan progres berarti. Bahkan, Afif mengklaim pihak terlapor beberapa kali dipanggil namun tak pernah hadir untuk dimintai keterangan.

“Kalau sebuah pengaduan warga yang resmi saja tidak berjalan, wajar publik bertanya. Apalagi ini menyangkut institusi penegak hukum dan kehormatan etik di tubuh Polri,” ujar Afif dengan nada getir dihadapan beberapa media pada Jum’at 19/12/2025.

Kecurigaan publik makin tumbuh saat isu pencopotan oknum Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu. Isu dugaan praktik tak wajar dalam penanganan etik membuat kepercayaan masyarakat diuji.

Yang membuat Afif makin terpukul adalah informasi bahwa oknum perwira yang ia adukan justru dikabarkan melangkah mulus mengikuti pendidikan Sespimmen. Sementara pengaduannya sendiri masih “membeku”.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sedang diadukan terkait dugaan manipulasi proses hukum, malah bisa melaju ke jenjang pendidikan strategis? Di mana letak rasa keadilan itu?” ucap Afif.

Menurut Afif, dugaan penerbitan SP3 bermasalah adalah pelanggaran berat yang semestinya disikapi tegas. Ia menilai seharusnya ada langkah penonaktifan sementara agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Karena menilai penanganan di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut lamban dan tak jelas arah, Afif kini memohon agar Kadivpropam Mabes Polri mengambil alih perkara ini. Ia ingin keadilan ditegakkan, bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi justru menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya rakyat.

“Sebagai warga negara, saya hanya meminta hak keadilan saya diproses. Jangan biarkan laporan ini mati di meja etik,” harap Afif.

Sementara itu, pihak Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan ini belum memberikan respons. Kondisi ini pun semakin memancing tanda tanya: apakah laporan masyarakat benar-benar mendapatkan ruang yang adil di meja pengawasan internal?

Publik kini menanti. Bukan sekadar jawaban, tetapi kepastian:
Apakah keadilan masih hidup?
Atau benar, keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *