Daerah

Korban Dipaksa Damai, Tersangka Bebas Berkeliaran: Hukum Diduga “Dijinakkan” Oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga

×

Korban Dipaksa Damai, Tersangka Bebas Berkeliaran: Hukum Diduga “Dijinakkan” Oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga

Sebarkan artikel ini

 

Korban Dipaksa Damai, Tersangka Bebas Berkeliaran: Hukum Diduga “Dijinakkan” Oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

TIGA LINGGA // FORMAPPEL.com —Pepatah lama mengatakan hukum harusnya menjadi panglima, namun di Polsek Tigalingga, hukum justru tampak berjalan tertatih bahkan nyaris lumpuh. Laporan polisi yang dibuat Sukma Singarimbun, warga Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, sudah 1 tahun 3 bulan tak kunjung menemukan ujungnya. Ironisnya, pihak terlapor justru bebas berkeliaran, seolah hukum hanya sebatas tulisan di atas kertas.

Sukma menduga kuat laporannya “dikondisikan” oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri. Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/Polsek Tigalingga/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 12 September 2024 itu, menurutnya, penuh lika-liku tanpa kejelasan, bahkan terkesan sengaja diputar-putar.

“Prosesnya berbelit, tidak transparan, dan saya merasa dibodohi,” tegas Sukma dengan nada kecewa.

Puncak kejanggalan terjadi pada 11 April 2025, ketika Sukma diarahkan oleh Kanit Reskrim A alias Ri bersama seorang oknum berinisial BS untuk menandatangani surat permohonan perdamaian. Dengan dalih kepercayaan terhadap aparat, Sukma menandatangani surat tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya.

“Belakangan saya sadar, ini janggal. Surat perdamaian seharusnya ditandatangani kedua belah pihak, bermaterai, disaksikan minimal dua orang, serta diikuti SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tapi semua itu tidak ada,” ungkapnya.

Lebih ironis lagi, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sukma bahkan tidak memiliki stempel resmi Polsek Tigalingga. Sebuah kelalaian fatal atau justru petunjuk bahwa ada sesuatu yang sengaja disamarkan?

Keanehan semakin telanjang ketika korban justru diposisikan sebagai pemohon perdamaian. Secara logika hukum, langkah ini nyaris mustahil. Dalam perkara dugaan penggelapan mobil, seharusnya pelaku yang memohon damai agar terhindar dari jerat hukum, bukan korban yang meminta “mengalah”.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ada dugaan kongkalikong antara terlapor dan oknum Kanit Reskrim,” sindir Sukma.

Fakta paling mencengangkan, Polsek Tigalingga sebenarnya telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim tertanggal 9 Desember 2025. Namun hingga kini, tersangka tak kunjung ditahan dan tetap bebas berkeliaran, seolah kebal hukum.

Kecewa dan kehilangan kepercayaan, Sukma akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STPM 16/VI/2025 pada 17 Juni 2025.

Ia berharap Kapolda Sumut tidak menutup mata dan segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga serta Kanit Reskrim A alias Ri, yang diduga kuat berpihak kepada terlapor.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung dibalas

Diamnya aparat menambah panjang daftar tanda tanya:

Apakah hukum memang sedang “cuti” di Polsek Tigalingga, atau justru sengaja ditidurkan?. (W.Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *