BeritaDaerahLangkatPolitik

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, DPD PKP Berdikari Sumut : “Bertentangan dengan Reformasi dan Kehendak Publik”

×

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, DPD PKP Berdikari Sumut : “Bertentangan dengan Reformasi dan Kehendak Publik”

Sebarkan artikel ini

 

Medan-Formappel.Com|| Dewan Pimpinan Daerah Pusat Kerja dan Pengembangan Berdikari Sumatera Utara (DPD PKP Berdikari Sumut) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut dinilai bertentangan dengan cita-cita Reformasi 1998 dan berpotensi melemahkan demokrasi lokal.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Ketua DPD PKP Berdikari Sumut, Panca Sarjana Putra, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat di tingkat daerah.

“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur bagi demokrasi. Reformasi justru ingin memastikan rakyat memiliki hak langsung untuk menentukan pemimpinnya,” ujar Panca Sarjana Putra dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Penolakan tersebut sanggat objektif, lanjut Panca, sejalan dengan hasil Survei Nasional LSI Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik Indonesia menolak penghapusan Pilkada langsung. Dalam survei itu, 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara 28,6 persen menyatakan setuju dan 5,3 persen tidak menjawab.

“Ini bukan penolakan tipis, melainkan penolakan kuat dan konsisten. Data ini menjadi cermin bahwa kehendak rakyat tidak sejalan dengan wacana yang sedang berkembang di kalangan elite,” tegasnya.

Survei terhadap 1.200 responden dengan metode multi-stage random sampling dan margin of error ±2,9 persen tersebut juga menunjukkan bahwa penolakan publik merata di hampir seluruh lapisan masyarakat. Baik laki-laki maupun perempuan, warga desa maupun kota, serta berbagai kelompok pendidikan dan pendapatan menunjukkan kecenderungan serupa.

Menurut Panca, penolakan paling kuat datang dari generasi muda. Sebanyak 84 persen Gen Z dan 71,4 persen generasi milenial menolak Pilkada oleh DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa Pilkada langsung telah menjadi bagian dari identitas demokrasi generasi pasca reformasi.

“Bagi generasi muda, Pilkada langsung adalah kenormalan demokrasi. Menghapusnya akan dianggap sebagai kemunduran sejarah,” ujarnya.

DPD PKP Berdikari Sumut juga menilai bahwa Pilkada oleh DPRD berisiko membuka ruang politik transaksional tertutup dan mempersempit partisipasi publik. Bahkan, kepala daerah dari Aceh hingga Papua berpotensi ditentukan oleh kesepakatan elite partai di tingkat pusat.

“Ketika kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik masih rendah, memindahkan hak pilih dari rakyat ke DPRD justru memperbesar krisis legitimasi,” kata Panca.

Sebagai solusi, DPD PKP Berdikari Sumut mendorong jalan tengah dengan memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya. Upaya tersebut meliputi penekanan biaya politik, penguatan pengawasan pemilu, serta pembenahan rekrutmen dan kaderisasi partai politik.

Jika pun diperlukan evaluasi sistem, Panca menilai hal itu hanya layak dilakukan secara sangat terbatas, misalnya di tingkat gubernur sesuai posisinya sebagai wakil pemerintah pusat. Sementara pemilihan bupati dan wali kota harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Setiap perubahan sistem demokrasi harus memiliki mandat publik yang kuat. Mengabaikan suara mayoritas rakyat hanya akan menimbulkan kegelisahan politik dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *