Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Dituntut Hukuman Mati
DELI SERDANG//Formappel.com — Peristiwa serius terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti ratusan kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelarian terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Terdakwa diduga memanfaatkan celah pengamanan di lingkungan pengadilan.
Tidak tertutup kemungkinan, aksi kabur tersebut melibatkan bantuan pihak lain, mengingat terdakwa berhasil keluar dari area PN tanpa terdeteksi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan kompleks pengadilan.
Peristiwa itu baru disadari setelah terdakwa tidak lagi berada dalam pengawasan petugas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pencarian dan pengejaran.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali terdakwa.
Syalihin diketahui merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025. Kasus ini masuk kategori peredaran narkotika skala besar dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya.
Para terdakwa sejatinya dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, SH, MH, belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Kaburnya terdakwa kasus narkotika dengan ancaman pidana mati ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan tajam publik terhadap standar keamanan di lembaga peradilan.
<R Lubis>






















