BeritaLangkatPolitik

Terbatas Anggaran, 50 Dari 140 Ruas Jalan Rusak Tidak Sanggup Di Perbaiki

×

Terbatas Anggaran, 50 Dari 140 Ruas Jalan Rusak Tidak Sanggup Di Perbaiki

Sebarkan artikel ini

 

Langkat -Formappel. com||
Kendati sudah menjanjikan perbaikan 140 ruas jalan rusak. Namun, akibat terbatasnya anggaran, masih terdapat 50 ruas jalan lagi belum bisa diperbaiki.
Menanggapi rasa kecewa masyarakat, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Wahyu, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026) di Stabat Langkat.
“Keterbatasan anggaran APBD menjadi faktor utama, tidak semua dapat diperbaiki, katanya,” katanya.
Dia menjelaskan penanganan jalan diprioritaskan pada jalan yang rusak parah
“Beberapa Ruas jalan yang tertunda akan dimasukkan dalam rencana kerja tahun berikutnya jika kondisi APBD. Skala prioritas penanganan ditetapkan pada jalan dengan kerusakan paling parah dan berdampak langsung pada mobilitas masyarakat akan didahulukan, sekitar 50 ruas jalan yang tidak terlaksana di tahun 2025. Beberapa ruas jalan yang tertunda akan dimasukkan dalam rencana kerja tahun berikutnya 2026 jika kondisi APBD memungkinkan,” terangnya.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Sebelumnya, warga masyarakat Langkat merasa kecewa atas janji Bupati Syah Afandin, SH yang tidak menepati janjinya  memperbaiki 140 ruas jalan rusak.
Pemerintah kabupaten Langkat menyatakan mengalami kurangnya anggaran perbaikan jalan.
Dari berbagai sumber, ternyata sumber dana pembangunan Kabupaten Langkat, diantaranya, Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH)  sebesar Rp 139.401.813.000 atau Rp 139 M, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.373.168.016.000 atau Rp 1,3 T dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Rp 37.945.778.000 dan FAK Non Fisik
Rp 401.156.745.000 atau Rp 401 M dan kemudian dari Dana Desa Rp 239.815.472.000 atau
Rp 239M total dari dana Transfer itu sebesar Rp 2.191.487.824.000

Sebelumnya, dari DAK Fisik tahun 2024, untuk alokasi Jalan sebesar
Rp 21.936.189.000 atau Rp 21,9 M.
Di Tahun Anggaran 2026 nomen klatur Jalan diganti dengan alokasi Konektivitas dananya sebesar Rp 24.774.111.000 atau Rp 24,7 M, serta ada lagi pendapatan dari DBH Sawit yang besarnya Rp 6.118.420. 000 atau Rp 6 M. Disamping Anggaran Dana Desa yang besarnya Rp 239.815.472.000 atau  Rp 239,8M, yang didalamnya ada juga peruntukan penanganan jalan Desa.

Terpisah, Ketua Lembaga Masyarakat Roda Transparansi A.Elafsin, Selasa (27/1/2026) di Stabat kepada wartawan menyampaikan  rasa lecewa atas keputusan Bupati Langkat yang tidak melaksanakan semua janjinya, menangani 140 jalan rusak yang sudah dijanjikan. Karena, seharisnya kondisi jalan sudah dalam keadaan baik dan kondusif digunakan sebelum bulan Ramadhan tiba.
“Kita merasa kecewa, tidak tepenuhinya janji memperbaiki 140 jalan di Kabupaten Langkat, masih ada tersisa 50 ruas jalan lagi yang tidak tertangani. Sebaiknya, sebelum bulan Ramadhan, semua jalan sudah dalam keadaan kondusif,” ujarnya.

Dia menambahkan “Banyak anggaran yang bisa digunakan untuk rakyat, seperti DBH Sawit sebesar Rp 6.118.420.000 atau Rp 6M dan dana dari DBH Sumber Daya Alam Migas yang besarnya Rp 1.190.727.000 atau Rp 1M serta dari Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebesar Rp 3.753.556.000 atau Rp 3,7 M,” imbuhnya.

Sosok aktivis yang getol menyoroti masalah sosial di masyarakat, pada kesempatan itu, meminta agar Bupati Langkat, lebih berpihak kepada rakyat, baik anggaran maupun kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. Dia berkeyakinan, lebih dari 140 ruas jalan yang rusak. Baik kualifikasi rusak ringan, rusak sedang, bahkan rusak berat.
“Jika direncanakan menangani 140 jalan rusak. Hampir saya pastikan sebenarnya ada lebih dari jumlah itu ruas jalan yang rusak,” ungkapnya.

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *