Langkat|| Formappel. Com-Rencana Pabrik PT Natural Tirta Segar yang bertangga dengan PT Tirta Investama produk Aqua saat ini sedang mulai pembangunan Pabrik yang bergerak di bidang berbagai minuman kemasan, terletak di perbatasan Desa Namukur Utara dan Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga kini terus menuai perhatian publik. Rabu (11/2/2026)
Pasalnya di lokasi tersebut terlihat alih fungsi lahan pertanian subur dan lahan pertanian irigasi serta pemindahan alur sungai Kukam demi pembangunan sebuah pabrik berskala besar yang nantinya juga membutuhkan pengambilan air tanah yang cukup besar.
Proyek yang digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja itu membutuhkan lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan produktif milik warga. Selain itu, sebagian alur Sungai Kukam akan direlokasi ke pinggir lokasi pabrik dengan bentaran pemukiman warga dan jalan besar kabupaten dengan menggali dalam dan menanam gorong-gorong bawah tanah untuk menyesuaikan tata letak kawasan industri pabrik tersebut nantinya.
Sehingga banyak masyarakat yang penuh tanya, apakah langkah ini telah melalui ijin kajian teknis dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan mendirikan pembangunan pabrik dengan memindahkan aliran sungai ke dalam gorong-gorong (pengalihan alur sungai) di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga fungsi lingkungan dan memerlukan izin khusus karena sungai merupakan aset negara.
Karena kebijakan tersebut memicu kekhawatiran dari pegiat lingkungan yakni kehilangan lahan pertanian subur untuk pertanian dan menilai pemindahan alur sungai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan apa manfaat bagi warga desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim saat di konfirmasi wartawan mengatakan untuk tapal batas Desa dahulu mengacu Sei Kukam Antara Desa Pasar VI Kwala Mencirim dengan Namu Ukur Utara, namun karena ada perpindahan aliran Sei Kukam tentunya batas Desa berpindah dan lokasi pabrik nantinya masuk ke Desa Pasar VI Kwala Mencirim.
Namun beliau tidak mengetahui sejauh mana perkembangan perizinan tentang perpindahan aliran sungai serta perizinan lainnya tekait pembangunan Pabrik tersebut. Ujarnya mengakhiri
Menurut warga bernama E. Kaban yang tinggal di depan pintu masuk lokasi pembangunan pabrik saat di konfirmasi mengatakan saat ini pekerjaan di lokasi pabrik untuk membuat parit gorong-gorong dikerjakan Vendor Kontraktor dan humas pihak perusahaan tidak ada sampai saat ini.(*)
Editor : Tolhas Pasaribu






















