Daerah

Aset Negara Diduga “Dicaplok”, Laporan ke Kejaksaan Negeri Sibolga Seret Dugaan Korupsi dan Pembiaran Oknum?

×

Aset Negara Diduga “Dicaplok”, Laporan ke Kejaksaan Negeri Sibolga Seret Dugaan Korupsi dan Pembiaran Oknum?

Sebarkan artikel ini

 

Aset Negara Diduga “Dicaplok”, Laporan ke Kejaksaan Negeri Sibolga Seret Dugaan Korupsi dan Pembiaran Oknum?

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Dugaan penguasaan aset negara tanpa hak di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tak lagi sekadar isu sengketa lahan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan kini membuka peluang penanganan perkara ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

PT Riset Perkebunan Nusantara melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) melaporkan dugaan penguasaan sebagian Barang Milik Negara (BMN) seluas 41.260 meter persegi di Kebun Sijambu Jambu, Desa Naipospos Barat/Pagaran Julu. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1995 dan memiliki status hukum yang jelas sebagai aset negara.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019, aset tersebut telah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan nilai penambahan modal lebih dari Rp6 triliun. Artinya, tanah itu merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam struktur BUMN, bukan lahan tak bertuan yang bisa dikuasai seenaknya.

Kuasa hukum PT Riset Perkebunan Nusantara, Rony Lesmana, S.H., M.H., menyebut sekitar 0,189 hektare diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh seorang warga berinisial JH. Hingga kini, disebut tidak ada dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah atau keputusan pemberian hak yang dapat menjadi dasar legal penguasaan.

Persoalan ini berpotensi melampaui sengketa perdata biasa. Jika terbukti terdapat unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau adanya pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, maka perkara ini dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap penguasaan tanpa hak atas aset BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara berpotensi berdampak pada keuangan negara. Jika ada pembiaran atau dukungan oknum tertentu, aspek penyalahgunaan kewenangan juga harus didalami,” tegas Rony, Senin (16/2/2026).

Secara normatif, aset berstatus BMN wajib diamankan dan dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik. Kegagalan pengamanan bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bisa menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menunggu: apakah laporan ini akan naik ke tahap penyelidikan? Atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dalam pengamanan aset negara, khususnya di sektor perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi. Jika aset negara saja bisa diduga dikuasai tanpa hak, lalu di mana letak pengawasan dan tanggung jawab?. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *