Daerah

Langgar UU Desa! Ketua BPD Batu Lokong Diduga Rangkap Jabatan Ketua Parpol, Harus Dicopot!

×

Langgar UU Desa! Ketua BPD Batu Lokong Diduga Rangkap Jabatan Ketua Parpol, Harus Dicopot!

Sebarkan artikel ini

 

Langgar UU Desa! Ketua BPD Batu Lokong Diduga Rangkap Jabatan Ketua Parpol, Harus Dicopot!

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Dugaan pelanggaran serius mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Oknum Ketua BPD Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, disorot keras diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang undang-undang.

Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (DPP LSM Formappel-RI). Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap regulasi yang berlaku.

“Larangan itu sangat jelas. Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ini bukan multitafsir, ini norma yang wajib dipatuhi,” tegas Anggi.

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga marwah dan netralitas BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika pengurusnya terafiliasi aktif dengan partai politik, maka independensi dan objektivitasnya patut dipertanyakan.

Adapun poin penting yang disorot antara lain:
– Dasar hukum: Pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang anggota BPD menjadi pengurus partai politik.
– Alasan normatif: BPD wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis.
– Konsekuensi hukum: Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota maupun Ketua BPD.

Menanggapi polemik ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan menyurati dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu ada konsekuensi yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya kepada media pada Selasa 24/2/2026.

Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat. Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan netral dari kepentingan politik praktis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…