Nyawa Anak Melayang, Komnas Perlindungan Anak Kawal Kasus Hingga Inkrah: Hukum Maksimal Harga Mati!
JAKARTA // FORMAPPEL.com –
Kematian tragis seorang anak berinisial N yang lebih diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga mengguncang nurani publik. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru diduga berubah menjadi ruang penderitaan yang merenggut nyawa.
Menyikapi peristiwa memilukan ini, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam sekaligus sikap tegas: pelaku harus dihukum maksimal apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh ragu menunjukkan keberpihakan pada anak sebagai kelompok paling rentan.
“Jika terbukti terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian anak, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal. Negara harus hadir dan tegas. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika pelaku merupakan orang tua atau wali korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok. Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan berat terhadap hak hidup dan hak perlindungan anak.
Komnas Perlindungan Anak menilai, kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak adalah bentuk pengkhianatan moral paling mendasar. Ketika rumah tak lagi aman, maka negara wajib turun tangan tanpa kompromi.
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Komnas Perlindungan Anak:
– Mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
– Meminta seluruh dugaan unsur pembiaran, kelalaian, riwayat kekerasan sebelumnya, hingga potensi upaya menutupi peristiwa diusut tuntas.
– Menyatakan akan mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
– Mendorong evaluasi menyeluruh sistem perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Komnas juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi dalam diam. Karena itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan tidak ragu melapor melalui jalur resmi.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui LPA Pusat – Komnas Perlindungan Anak:
Website: https://komnasanak.or.id�
Email: sekretariat.komnaspa@gmail.com
WhatsApp “Ai Sahabat Anak” (24 Jam): 08 222 8888 454
Kasus ini menjadi pengingat keras: keselamatan anak adalah harga mati. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih ketika pelakunya adalah orang terdekat. (W.Ardiansyah)




















