Polemik Pencabutan Izin 28 PT Memuncak! Perusahaan dan Masyarakat Sumut Desak Komisi IV DPR RI Turun Tangan, PMPHI Siap Bongkar Fakta di Senayan
MEDAN // FORMAPPEL.com –
Gelombang perlawanan atas pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera Utara kian membesar. Belasan perusahaan terdampak bersama masyarakat menyatakan dukungan penuh kepada Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut untuk membawa polemik ini ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Dukungan itu menguat dalam dialog publik bertajuk “Pencabutan Izin 28 PT Diperbolehkan Beroperasi Oleh Presiden Prabowo” yang digelar PMPHI Sumut di Cafe Teladan, Medan, Rabu (25/2/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan perusahaan yang izinnya dicabut, perusahaan yang terhenti akibat pasokan kayu tersendat, praktisi lingkungan, serikat pekerja, hingga masyarakat korban bencana dari Tapanuli Tengah.
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Gandi Parapat, menegaskan dialog ini merupakan tindak lanjut dari petisi lima poin yang telah disampaikan kepada Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan, serta DPR RI. Petisi tersebut, katanya, adalah suara keresahan masyarakat Sumut pasca kebijakan pencabutan izin yang dinilai menyisakan tanda tanya besar.
Suasana forum memanas ketika sejumlah perusahaan membeberkan fakta mengejutkan. Direktur PT Gunung Raya Utama Timber Industrie (GRUTI), Washington Pane, menegaskan perusahaannya tidak memiliki keterkaitan dengan bencana banjir yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, hingga Tapanuli Utara.
“Perusahaan kami berada di Pulau Nias, terpisah laut dari lokasi banjir. Namun izin tetap dicabut. Karyawan terpaksa dirumahkan,” tegasnya.
Ia memperingatkan, ribuan kubik kayu siap olah kini tertahan di area perusahaan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Jika dibiarkan, bukan hanya ekonomi yang lumpuh, tetapi risiko sosial dan lingkungan bisa membesar.
Hal serupa diungkapkan pihak industri kehutanan PT Mujur Timber. Gunawan menyebut pasokan bahan baku sudah menurun sebelum bencana, dan kini kondisi semakin terpuruk akibat pencabutan izin pemasok. Operasional ekspor terhenti total. Lebih dari 1.500 karyawan di Labuhan Batu Selatan, belum termasuk ribuan anggota keluarga, harus menghadapi Lebaran dalam ketidakpastian.
“Kami tidak tahu apa dasar pertimbangannya. Jarak lokasi usaha kami ratusan kilometer dari titik banjir. Tapi tetap dicabut. Ini bukan hanya soal perusahaan, ini soal ribuan nasib,” ujarnya lirih.
Abdul Khobir dari PT ARM di Tapanuli Selatan juga mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Ia menegaskan perusahaan mereka berada di hilir dan tidak memiliki kaitan dengan penyebab bencana. Bahkan hasil pemeriksaan tim Satgas pascabanjir disebut tidak menemukan pelanggaran.
Melihat deretan fakta baru itu, para peserta forum termasuk aktivis dan pemerhati kebijakan mendorong PMPHI Sumut membawa persoalan ini langsung ke Senayan. Mereka sepakat, hanya melalui RDP bersama Komisi IV DPR RI kebenaran dapat dibuka secara transparan.
Gandi Parapat menyatakan kesiapan membawa seluruh data dan kesaksian ke Jakarta. Ia bahkan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak komisi terkait.
“Kita ingin DPR RI duduk bersama rakyat Sumut dan perusahaan yang merasa tidak bersalah. Jika Presiden mengetahui fakta sebenarnya, kita yakin beliau akan mengambil langkah bijak,” tegasnya.
Kini, harapan ribuan pekerja dan keluarganya tertumpu pada ruang sidang parlemen. Polemik ini tak lagi sekadar soal izin usaha, melainkan tentang keadilan, kepastian hukum, dan masa depan ekonomi masyarakat Sumatera Utara. (Hendra Gunawan)




















