Daerah

Cek TKP Diduga Asal Jalan, Dugaan Penebangan 120 Mahoni di Simalungun Jadi Sorotan: “Sudah Diproses” Tanpa Kejelasan

×

Cek TKP Diduga Asal Jalan, Dugaan Penebangan 120 Mahoni di Simalungun Jadi Sorotan: “Sudah Diproses” Tanpa Kejelasan

Sebarkan artikel ini

 

Cek TKP Diduga Asal Jalan, Dugaan Penebangan 120 Mahoni di Simalungun Jadi Sorotan: “Sudah Diproses” Tanpa Kejelasan

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

PEMATANG SIANTAR // FORMAPPEL.com — Penanganan dugaan penebangan pohon mahoni di sepanjang jalan provinsi, mulai dari depan Pengadilan Agama hingga Lapas Pematang Siantar, menuai sorotan tajam. Setelah dilaporkan DPN BAKUMKU ke Polda Sumatera Utara, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Simalungun. Namun, proses cek tempat kejadian perkara (TKP) justru dinilai jauh dari standar profesionalitas.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun melakukan cek TKP pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 12.32–13.32 WIB. DPN BAKUMKU mempertanyakan prosedur kegiatan tersebut yang dinilai tidak transparan dan terkesan formalitas belaka. Undangan resmi serta daftar pihak yang hadir disebut tidak jelas, bahkan sejumlah pihak yang tercantum dalam surat tidak tampak di lokasi. Anehnya, cek TKP tetap berjalan seolah tak ada yang janggal.

Tak hanya itu, garis polisi tak terlihat terpasang di lokasi yang diduga menjadi titik penebangan. Verifikasi jumlah pohon pun tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya sampling di beberapa objek yang didokumentasikan. Padahal, berdasarkan pengamatan lapangan DPN BAKUMKU, jumlah pohon mahoni yang ditebang diperkirakan mencapai 120 batang, berbeda jauh dari data Camat Siantar yang menyebut hanya 80 batang. Selisih angka ini memunculkan tanda tanya besar: mana data yang bisa dipercaya?

Koordinasi antar-aparat penegak hukum juga disorot agar tidak menjadi ladang saling lempar tanggung jawab. Soal dugaan perusakan lingkungan, perwakilan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyarankan reboisasi. Namun, sebagian warga mengkhawatirkan risiko pohon tumbang jika penanaman kembali tak direncanakan matang. Ironis, pohon ditebang tanpa kejelasan, solusi pun terkesan setengah hati.

DPN BAKUMKU mendesak transparansi total, termasuk penelusuran ke mana hasil tebangan dibawa dan siapa yang menguasainya, serta pendataan alat berat atau peralatan yang digunakan. Mereka juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang dinilai tidak memahami atau mengabaikan prosedur cek TKP.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, hanya menjawab singkat: “Sudah diproses.” Jawaban normatif tanpa penjelasan detail itu justru memantik pertanyaan lanjutan. Diproses bagaimana? Sampai di mana? Dan kapan publik mendapat kepastian?

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada kalimat singkat tanpa substansi, wajar bila masyarakat bertanya: apakah ini benar-benar penanganan serius, atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif? (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…