Daerah

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Bupati Asri Ludin & Wabup Lom Lom Tertibkan Tower di Lubuk Pakam

×

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Bupati Asri Ludin & Wabup Lom Lom Tertibkan Tower di Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

 

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Bupati Asri Ludin & Wabup Lom Lom Tertibkan Tower di Lubuk Pakam

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

LUBUK PAKAM // FORMAPPEL.com – Komitmen menegakkan aturan dan melindungi keselamatan masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Dipimpin langsung Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, tim gabungan menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).

Penertiban dilakukan karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati menjelaskan, tower tersebut telah berdiri sejak 1997, ketika perizinan masih menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memiliki PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tetapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang menerima sejumlah laporan dari warga sekitar terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga. Pemerintah daerah telah menunggu itikad baik dari pihak pengelola, namun hingga kini belum ada realisasi penyelesaian.

“Keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 45 ayat (1) huruf h ditegaskan larangan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif berupa pembongkaran sebagaimana diatur dalam Pasal 74.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE, membacakan berita acara pembongkaran yang menyatakan tower tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan/PBG dari Pemkab Deli Serdang. Usai pembacaan berita acara, personel Satpol PP langsung melakukan penertiban di lokasi.

Bupati menegaskan, langkah ini bukan yang terakhir. Evaluasi terhadap tower-tower lain akan terus dilakukan guna memastikan seluruh bangunan di Kabupaten Deli Serdang mematuhi aturan perundang-undangan.

“Kami pastikan penertiban ini akan berlanjut terhadap tower lain yang tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah hadir untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat,” tegas Bupati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *