Kasus Aman Tarigan Dinilai Mandek, Polresta Deli Serdang Disorot: Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Turun Tangan dan Evaluasi Penyidik
DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Mandeknya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) membuat keluarga korban pembunuhan Aman Tarigan angkat suara. Melalui kuasa hukumnya, M.Adil Tarigan resmi menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk meminta evaluasi menyeluruh sekaligus pengambilalihan penyidikan perkara tersebut.
Langkah ini ditempuh setelah surat pengaduan dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik yang dilayangkan ke Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang pada 16 Februari 2026 tak kunjung membuahkan respons, termasuk hak pelapor untuk memperoleh SP2HP.
“Sudah kami kirimkan surat resmi. Namun hingga hari ini, tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, bahkan SP2HP yang menjadi hak klien kami pun belum diberikan. Publik tentu bertanya, ada apa dengan penanganan perkara ini?” tegas Immanuel Cholia, SH., MH., kuasa hukum keluarga korban, Selasa (3/3/2026).
Tak hanya ke Polda, surat pengawasan juga ditembuskan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Kepolisian Nasional, serta Komisi III DPR RI. Keluarga berharap ada kontrol serius agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Soroti Satu Nama yang Belum Tersentuh
Kuasa hukum juga mempertanyakan status seorang pria berinisial BP yang disebut berada di lokasi kejadian bersama dua tersangka, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat tiga orang mendatangi warung tempat korban berada di Kecamatan Namorambe pada 31 Januari 2026. Ketiganya juga terlihat meninggalkan lokasi bersamaan, sementara korban dalam kondisi kritis akibat luka tikaman. Namun, hanya dua orang RIP dan FIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi fakta bahwa seseorang datang dan pergi bersama para tersangka, sementara korban meregang nyawa, seharusnya menjadi bahan kajian objektif. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke samping,” sindir Immanuel.
Diketahui, RIP dan FIP yang merupakan abang-adik diduga telah mempersiapkan senjata tajam sebelum mendatangi lokasi. Sementara terhadap BP, yang disebut sebagai ayah kandung keduanya, penyidik menyatakan belum ditemukan bukti keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan.
Transparansi Dipertanyakan
Ironisnya, keterangan resmi kepolisian justru lebih dahulu beredar melalui pemberitaan media pada 16 Februari 2026, ketimbang disampaikan langsung kepada pihak pelapor melalui SP2HP. Kondisi ini dinilai mencederai hak keluarga korban untuk memperoleh informasi perkembangan penyidikan secara resmi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika hak dasar pelapor saja diabaikan, wajar bila muncul pertanyaan publik tentang keseriusan dan transparansi penanganan kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan dinyatakan masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)






















